Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MISFORI MISSA
61 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Misfori Missa tersebut diatas teiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Sebuah jilbab warna putih bercak darah;
- Sebuah masker merk duckbil bercak darah;
Terdakwa:
MISFORI MISSA