Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 959/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Nopember 2023 —
Terdakwa:
MISFORI MISSA
610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Misfori Missa tersebut diatas teiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • Sebuah jilbab warna putih bercak darah;
    • Sebuah masker merk duckbil bercak darah;

    Terdakwa:
    MISFORI MISSA