Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 313/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 18 Juni 2020 — Pemohon:
NENGAH MISIASIH
197
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon Nengah Misiasih dengan I Nengah Sumantra yang telah dilangsungkan di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada tanggal 31 Juli 1950;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram;
    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar
    Pemohon:
    NENGAH MISIASIH