Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 22-04-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 134/PID.B/2012/PN.TA
Tanggal 18 Juni 2012 — Jaksa Penuntut:
ANTON HARDIMAN, SH
Terdakwa:
DAMARWULAN ALIAS JARNO ALIAS GOGOR BIN MISIHAR
189
  • BOGOR Bin Alm MISIHAR terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan "

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMARWULAN als. JARNO als.

    BOGOR Bin Alm MISIHAR dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun ;

    3. Menetapkan bahwa masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahan ;

    5. Mennetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah HP. merk Sony Erikson type Ex warna hitam, 1(satu) buah HP. type N98 warna Hitam, 2 (dua) buah gerlang

    Jaksa Penuntut:
    ANTON HARDIMAN, SH
    Terdakwa:
    DAMARWULAN ALIAS JARNO ALIAS GOGOR BIN MISIHAR
Register : 29-05-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 218/PID.B/2012/PN.TA
Tanggal 14 Agustus 2012 — MISIHAR
186
  • MISIHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000
    MISIHAR
Register : 11-04-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 22-04-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 152/PID.B/2012/PN.TA
Tanggal 25 Juni 2012 — MISIHAR
213
  • MISIHAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dalam keadaan memberatkan " ;
    2. Menjatuhkan kepada Terdakwa DAMARWULAN Als. JARNO aLS. GOGOR Bin Alm. MISIHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
    3.
    MISIHAR