Ditemukan 3 data
8 — 0
Bahwa setelah Pemohon menerima Buku Kutipan AktaNikah tersebut, lalu disimpan tanpa membaca isinya,ternyata setelah dibaca terdapat kesalahan biodatayakni dalam Buku Kutipan Akta Nikah tertulis SuamiPemohon II MISKALIM dan Pemohon SULISTIYONINGSIHsedangkan nama yang sebenarnya adalah Suami PemohonYOUNG LIEM dan Pemohon SULISTIANINGSIH, sesuai dengannama yang tersebut dalam Surat Tanda Tamat Belajar(Fotokopi telah dilegalisir terlampir);3.
Bahwa oleh karenanya Pemohon membutuhkan Penetapanperubahan biodata dari Pengadilan Agama Lumajang, gunadijadikan sebagai alas hukum untuk dilakukan perubahanbiodata dalam Buku Kutipan Akta Nikah tertulis SuamiPemohon II MISKALIM dan Pemohon SULISTIYONINGSIHdiubah dengan Suami Pemohon YOUNG LIEM dan PemohonSULISTIANINGSTIH, penetapan tersebut akan digunakansebagai dasar untuk mengurus akta kelahiran anak dandokumen lainnya;5.
bertempat tinggal DI KABUPATEN LUMAJANG; bahwa saksi adalah ayah Pemohon; bahwa terdapat kesalahan biodata yakni dalam BukuKutipan Akta Nikah tertulis Suami Pemohon IIMISKALIM dan Pemohon SULISTIYONINGSIH sedangkannama yang sebenarnya adalah Suami Pemohon : YOUNGLIEM dan Pemohon SULISTIANINGSIH; bahwaSAKSI II, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di KABUPATEN LUMAJANG;4 bahwa saksi adalah Ibu Pemohon; bahwa dalam Buku Kutipan Akta Nikah Pemohontertulis Suami Pemohon II MISKALIM
14 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Buhari bin Madi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jumalia binti Miskalim) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;
4. Membebankan kepada Pemohon
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (AHMAT Bin HALIK) dengan Pemohon II (SIFAH Binti MISKALIM) yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 05 Mei 1995 Dusun Tengah Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar