Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1268/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 20 Juli 2020 — Penuntut Umum:
PANTUN MAROJAHAN SIMBOLON,SH.MH
Terdakwa:
MISSIANTO ALS KINTONG
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Missianto als Kintong tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Missianto als Kintong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam
    Penuntut Umum:
    PANTUN MAROJAHAN SIMBOLON,SH.MH
    Terdakwa:
    MISSIANTO ALS KINTONG
Putus : 06-07-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 796/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 6 Juli 2017 — Nama lengkap : Missianto als Kintong 2. Tempat lahir : Desa Lama 3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /13 November 1985 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun I Paluh Desa Hamparan Perak Kec.Hamparan PerakKab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak menetap
203
  • Menyatakan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG, dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7.
    Nama lengkap : Missianto als Kintong2. Tempat lahir : Desa Lama3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /13 November 19854. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun I Paluh Desa Hamparan Perak Kec.Hamparan PerakKab. Deli Serdang7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak menetap
    Nama lengkap : Missianto als Kintong2. Tempat lahir : Desa Lama3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /13 November 19854. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Paluh Desa Hamparan PerakKec.Hamparan PerakKab. Deli Serdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak menetapTerdakwa Missianto als Kintong ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret2017.
    Membebaskan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat dakwaan Subsidair.. Membebaskan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG dari DakwaanSubsidair..
    Menjatuhkan pidana terhadap MISSIANTO ALS KINTONG dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalammasa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
    Menyatakan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG, dari dakwaan Primairdan Subsidair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISSIANTO ALS KINTONG olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7.
Register : 23-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 3081/Pdt.G/2022/PA.Sby
Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Agam Restu Pamula Bin Missianto) terhadap Penggugat (Juhairiah Binti H.Masukri) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.745.000,00 (tujuh ratus empat puluh