Ditemukan 2 data
RIO ROZADA SITUMEANG, SH
Terdakwa:
WAHYUDI BIN MISTAMON
44 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Bin Mistamon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yang berwenang
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Wahyudi Bin Mistamon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
RIO ROZADA SITUMEANG, SH
Terdakwa:
WAHYUDI BIN MISTAMON
12 — 3
MISTAMON (2) P. SIRAT ;Maskawin / mahar berupa seperangkat alat sholat telah dibayar tunai ;Lafad ljab dilakukan oleh Kyai.