Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 797/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 7 Nopember 2018 — Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi
153
  • Menyatakan terdakwa Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi, yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2.
    Menghukum terdakwa Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi
    Nama lengkap : Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi;2. Tempat lahir : Sidoarjo;3. Umur/Tanggal lahir :40 Tahun / 17 September 1978;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Dusun Kepodang RT. 005 RW.002 Desa Kepadangan Kecamatan TulanganKabupaten Sidoarjo;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta (serabutan);Terdakwa Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 20182.
    Menyatakan terdakwa MISTIYAN Als TIYAN Bin AUKADI bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hokum,menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan jenis sabusabu, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam surat Dakwaan Kesatu;2.
    /PN SDASetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap padapermohonannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa MISTIYAN
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MISTIYAN Als TIYAN Bin SUKADI pada hariSabtu tanggal 02 Juni 2018 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain yang masih termasuk bulan Juni tahun 2018 bertempat didalam rumah di Dusun Kepodang Rt. 005 Rw. 002 Desa KepadanganKecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan
    Menyatakan terdakwa Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi, yang identitasnyaseperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan ;2. Menghukum terdakwa Mistiyan als Tiyan Bin Sukadi tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 18-10-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 789/Pid.Sus/2018/PN Sda
Tanggal 18 Oktober 2018 — DIDIK ISWANTO Als. KOTIP Bin KAMBALI
223
  • Saksi MISTIYAN Alias TIYAN Bin SUKARDI dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Juni 2018 sekitar pukul 06.00.
    gram;Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu)bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh)gram dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna putih dan 1 (satu)lembar uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan temannya Andi karenauang yang dipakai untuk membeli sabu adalah hasil patungan merekaberdua masingmasing Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Bahwa asalnya sabu dibeli dari teman Terdakwa bernama Mistiyan
    Kepodangan, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan,Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus riburupiah) mendapat 1 (satu) poket supra;Bahwa setelah mendapatkan sabu langsung Terdakwa konsumsi dirumah Mistiyan bersama Andi dan Mistiyan, sedangkan sisanyadisimpan Andi saat Terdakwa dan Andi pulang;Bahwa saat sampai diatas jembatan sungai Desa Kebon Agung,Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Andi menyerahkan sisasabu yang dibawa tersebut kepada Terdakwa agar disimpan karenaAndi akan
    Kepodangan, Desa Kepadangan, KecamatanTulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 400.000,00 (empatratus ribu rupiah);Bahwa uang yang dipakai untuk membeli sabu adalah hasil patunganantara Terdakwa dan Andi masingmasing Rp. 200.000,00 (dua ratusribu rupiah);Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 sekira pukul 20.00WIB Terdakwa dan Andi pergi kerumah Mistiyan untuk membeli sabu,selanjutnya sabu yang dibeli tersebut dikonsumsi mereka bertiga dirumah Mistiyan, sedangkan sisa sabu disimpan
    di Desa Kepadangan dengan tanpa resep ataupetunjuk petugas kesehatan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapatlahdisimpulkan bahwa penyaluran sabu oleh seseorang bernama MistiyanHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 789/Pid.Sus/2018/PN Sdakepada Terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupunilmu pengetahuan dan teknologi dan perolehan sabu oleh Terdakwa dariperorangan (Mistiyan) bukan dari pedagang besar farmasi tertentu adalahbertentangan dengan peruntukkan narkotika sebagaimana