Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 62/Pid.B/2018/PN Pbl
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANWAR RIZA ZAKARIA SH
Terdakwa:
DWI ANTOK HERMAWAN BIN MITHOL ARIFIN
578
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa Dwi Antok Hermawan bin Mithol Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;.

    - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Antok Hermawan bin Mithol Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;

    - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    - Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu) lembar tanda terima gadai dari jasa penitipan barang MAJU BERSAMA Jl.

    Penuntut Umum:
    ANWAR RIZA ZAKARIA SH
    Terdakwa:
    DWI ANTOK HERMAWAN BIN MITHOL ARIFIN
    merasa bersalah danmenyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagiperbuatannya dimasa yang akan datang;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan secara lisan dari Terdakwa tersebut,Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan Nomor: PDM22/Probo/05/2018 Tanggal 30 Mei 2018sebagai berikut :Bahwa terdakwa DWI ANTOK HERMAWAN BIN MITHOL
    Barang siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orangperorangan ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatanyang dilakukannya ;Menimbang bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa DWI ANTOKHERMAWAN BIN MITHOL ARIFIN dan setelah diperiksa identitas terdakwa sesuaisebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani danrohani
    pembebasan dari pembayaran biaya perkara, makaHalaman 20 dari 23 putusan Nomor 62/Pid.B/2018/PN Pblberdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1), (2) Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana, kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkarayang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal 379a KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundang undangan lain yangbersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa Dwi Antok Hermawan bin Mithol
    Arifin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPenipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal:.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Antok Hermawan bin Mithol Arifinoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan agar barang bukti berupa:1 (satu) lembar tanda terima gadai