Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 PK/Pdt/2010
Tanggal 28 Juli 2011 — MIYARA, DKK ; IMAMAH, DKK
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIYARA, DKK ; IMAMAH, DKK
    juga telah direkayasa oleh Sukur dan anak pungutnya ;Bahwa orang tua Tergugat Xl, XII dan XIII sebelum matipada tahun 1992 pernah bercerita bahwa dua bidang sawahsengketa dan sebidang tanah darat sengketa yang di dalambuku desa atas nama SUKUR asal usulnya = memang milikSingodjojo, bahkan mantan Kepala Desa dalam rangkamerubah/mengganti nama tanahtanah sengketa menjadi SUKURlalu. diubah/diganti lagi menjadi Miyara dan Sutardjionodijanjikan 1 (satu) ekor sapi kenyataannya sampai sekarangbelum diberi
    MIYARA, 2.WARYONO, 3. NGATIMAN, 4. WANITO, 5. PAl, 6. WARNOTO, 7.PARINTEN, 8. WARTINI, 9. CARWATI, dan 10. HORMAT tersebutharus ditolak ;Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauan Kembaliditolak, maka biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembaliint harus dibebankan kepada Para Pemohon Peninjauan KembaliMemperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 48Tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanaHal. 21 dari 18 hal. Put.
    MIYARA, 2. WARYONO, 3. NGATIMAN, 4.WANITO, 5. PAl, 6. WARNOTO, 7. PARINTEN, 8. WARTINI, 9.CARWATI, dan 10. HORMATtersebut ;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembaliinit sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2011 oleh Dr.H.