Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.Bkl
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
375
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan Moedai Bin Muzawwi dan Yanti Binti Samudri yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2010 di Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Modung , Kabupaten Bangkalan;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 585.000,00 (lima ratus
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PA BANGKALAN Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Bkl
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
75
  • Fathur Rozi Bin Sariman)dengan Pemohon II(Yemah Binti Jalan) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2018di Kampung Krojeh Desa Patenteng Kecamatan ModungKabupatenBangkalan;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu
Register : 08-09-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 17-06-2020
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0897/Pdt.G/2016/PA.Bkl
Tanggal 11 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Modung untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;

    e. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 12-09-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1125/Pdt.G/2017/PA.Bkl
Tanggal 26 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;

    5.