Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 825/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 5 Desember 2018 — LINDA MUTIARA ALS LINDA
509523
  • DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH, MH,CLA selaku Ahli UU RI tentang ITE, yang menyatakan bahwa Postinganstatusyang dibuat oleh Pemilik akun FB atas nama Linda Moetiara pada tanggal 2Desember 2016 tersebut masuk dalam kategori perbuatan yang dimaksudkandalam Pasal 27 ayat (3)UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE karena pesantersebut merupakan informasi elektronik yang memiliki konten berisiPenghinaan dan keterangan tersebut dikuatkan lagi oleh keterangan Drs.MARTIN, M.
    Hum, yang menjelaskan bahwa Tulisan yang ada pada postinganstatus akun facebook atas nama Linda Moetiara tersebut masuk dalam kategoripenghinaan ataupun pencemaran nama baik.Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 45ayat (3) Jo.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar print Screen Shoot postingan akun facebook atas namaLinda Moetiara tertanggal 2 Desember 2016, 1 (satu) unit handphoneHaier Andromaks warna gold, 1 (satu) buah akun facebook atas namaLinda Moetiara, dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar print Screen Shoot postingan akun facebook atas namaLinda Moetiara tertanggal 2 Desember 2016.Halaman 3 dari 7 Putusan Nomor 825/Pid.Sus/2018/PT MDN1 (satu) unit handphone Haier Andromaks warna gold.1 (satu) buah akun facebook atas nama Linda Moetiara.Keseluruhannya dimusnahkan.5.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar print Screen Shootpostingan akun facebook atas nama Linda Moetiara tertanggal 2 Desember2016, 1 (satu) unit handphone Haier Andromaks warna gold, 1 (satu) buahakun facebook atas nama Linda Moetiara dirampas untuk dimusnahkan4.
Register : 29-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 906/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 10 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ASNI ZAHARA HASIBUAN SH
Terdakwa:
LINDA MUTIARA Alias LINDA
441
  • muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa bersalah sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar print Screen Shoot postingan akun facebook atas nama Linda Moetiara

    1 (satu) unit handphone Haier Andromaks warna gold

    1 (satu) buah akun facebook atas nama Linda Moetiara

    keseluruhannya dimusnahkan ;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Register : 08-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN BATURAJA Nomor 5/Pdt.P/2018/PN BTA
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon:
ARIAN SUPRIADI
273
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari MUTIAM QAIREEN ARIYAN POETRI menjadi nama baru MOETIARA QAIREEN SALSABILA.
    Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu di Baturaja untuk dan atas Penunjukkan dari Salinan (Turunan) Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untuk memperbaiki Akte Kelahiran Nomor Nomor 2103-LU-19062014-0020, tertanggal 19 Juni 2014 Atas nama MUTIARA QAIREEN ARIYAN POETRI untuk warga Negara Indonesia , agar nama anak Pemohon dari MUTIARA QAIREEN ARIYAN POETRI menjadi nama baru MOETIARA