Ditemukan 1 data
13 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (SASTIA ANGGI MITA SARI binti IMAM SAFI'I) untuk menikah dengan SUGENG PRAYOGO bin MOKHRIM di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah