Ditemukan 19 data
109 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
H.BAIDURI MOKHRAM, H.
BAIDURI MOKHRAM,H.
BAIDURI MOKHRAM, H.
10 — 1
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon ( M Amaluddin Mokhram Bin Drs.
H Baiduri Mokhram ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Damayanti Binti Muhammadong ) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp756.000,00 ( tujuh ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAUDURI MOKHRAM dan S.MADIJANTO, BSc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 13/KEP/DPRD/ 2004 tanggal 14 April 2004 tentang pembentukan Tim Kunjungan KerjaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara keluar Daerah,dengan menetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dari Provinsi JawaBarat.
Baiduri Mokhram, H. Andry Djufri,SH. selaku unsure pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode1999 2004 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.319 K/Pid.Sus/2009 tanggal 31 Agustus 2010 (putusan tersebut ikut terlampir danmerupakan bahagian yang tidak terpisahkan dalam memori kasasi ini), yangmana dalam amar putusan tersebut (bagian mengadili sendiri) berbunyiantara lain : menyatakan Terdakwa I. Dr. (HC) H. Hino Biohanes, II. Drs. H.Baiduri Mokhram, Ill. H.
Baiduri Mokhram dan H. Andry Djufri, SH. selakuunsure pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 1999 2004(mohon baca pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung No.319 K/Pid.Sus/2009 tanggal 31 Agustus 2010);.
BAIDURI MOKHRAM, 3. H. ANDRY DJUFRI, SH.tidak dapat dihubungkan dengan perkara Terdakwa in casu;Menimbang, bahwa Hakim Anggota II/ Pembaca II Prof. Dr. MuhammadAskin, S.H.
63 — 25
UH.BAIDURI MOKHRAM dan S.
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.
(HC) Hino Biohanis, Drs. 1H.Baiduri Mokhram, H. Andre Jufri, S.H., dan Drs. AbdulHamid Basir berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor319.K/Pid.Sus/2010 tanggal 31 Agustus 2010 membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di KendariNomor 17/PID/2008/PT.SULTRA tanggal 22 Agustus 2008 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor84/Pid.B/2006/PN.KDI tanggal 25 Februari 2008.
Baiduri Mokhram, H.Andre Jufri, S.H., dan Drs.
60 — 17
ANDRYDJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM dan S.MADIJANTO, Bsctelah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor138 / KEP / DPRD/ 2004 tanggal 14 April 2004 tentangPembentukan Tim Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dariProvinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, ProvinsiDaerah Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Jawa Timur, yangpelaksanaannya
71 — 31
BAUDURI MOKHRAM dan S. MADIJANTO,BSc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraNomor : 13/KEP/DPRD/ 2004 tanggal 14 April 2004 tentangpembentukan Tim Kunjungan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dariProvinsi Jawa barat.
BAUDURI MOKHRAM dan S. MADIJANTO,BSc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawssi TenggaraNomor : 13/KEP/DPRD/ 2004 tanggal 14 April 2004 tentangpembentukan Tim Kunjungan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dariProvinsi Jawa barat.
52 — 15
ANDRYDJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM dan S.MADIJANTO, Bsctelah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor13 / KEP / DPRD / 2004 tanggal 14 April 2004 tentangPembentukan Tim Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dariProvinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, ProvinsiDaerah Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Jawa Timur, yangpelaksanaannya
BAIDURI MOKHRAM dan S.
66 — 26
H.Baiduri Mokhram dan S.
101 — 42
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.
Baiduri Mokhram substansi dakwaannya berbeda dengansubstansi dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa. Bahwaterdakwa didakwa melakukan perjalanan dinas fiktif yakniterdakwa telah menggunakan uang perjalanan dinas tapi tidakmelakukan perjalanan dinas/kunjungan kerja studi bandingsebagaimana yang telah ditentukan.
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAIDURI MOKHRAM dan S.MADIJANTO, Bsc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 13 / KEP /DPRD/2004 tanggal 14 April 2004 tentang Pembentukan Tim Kunjungan KerjaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Keluar Daerah,dengan menetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dari Provinsi JawaBarat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan ProvinsiJawa Timur, yang pelaksanaannya pada tanggal 16 April
ANDRY DJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM danS.MADIJANTO, Bsc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 13 / KEP /DPRD / 2004 tanggal 14 April 2004 tentang Pembentukan Tim Kunjungan KerjaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Keluar Daerah,dengan menetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dari Provinsi JawaBarat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan ProvinsiJawa Timur, yang pelaksanaannya
111 — 34
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.
BAIDURI MOKHRAM dan S.
107 — 36
ANDRY DJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM danS.MADIJANTO, Bsc telah mengeluarkan Surat Keputusan PimpinanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor138 / KEP / DPRD / 2004 tanggal 14 April 2004 tentangPembentukan Tim Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dari ProvinsiJawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah IstimewaJogyakarta dan Provinsi Jawa Timur, yang pelaksanaannya
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.
115 — 44
BAUDURI MOKHRAM dan S. MADIJANTO,BSc telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawssi TenggaraNomor : 13/KEP/DPRD/ 2004 tanggal 14 April 2004 tentangpembentukan Tim Kunjungan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sulawesi Tenggara keluar Daerah, denganmenetapkan Daerah Tujuan Kunjungan Kerja terdiri dariProvinsi Jawa barat.
60 — 27
ANDRY DJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM = danS.MADIJANTO, Bsc telah mengeluarkan Surat KeputusanPimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi SulawesiTenggara Nomor : 13 / KEP / DPRD/ 2004 tanggal 14 April2004 tentang Pembentukan Tim Kunjungan Kerja DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraKeluar Daerah, dengan menetapkan Daerah Tujuan KunjunganKerja terdiri dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi JawaTengah, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan ProvinsiJawa Timur, yang pelaksanaannya
ANDRY DJUFRI, SH, Drs.H.BAIDURI MOKHRAM danS.MADIJANTO, Bsc telah mengeluarkan Surat KeputusanPimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi SulawesiTenggara Nomor : 13 / KEP / DPRD/ 2004 tanggal 14 April2004 tentang Pembentukan Tim Kunjungan Kerja DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraKeluar Daerah, dengan menetapkan Daerah Tujuan KunjunganKerja terdiri dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi JawaTengah, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan ProvinsiJawa Timur, yang pelaksanaannya
105 — 41
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.
121 — 81
BAIDURI MOKHRAM dan S.
90 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
(HC).H.Hino Biohanis, Drs.H.Baiduri Mokhram dan H.AndryDjufri.SH dan telah diperiksa dan dipertanggung jawabkan dihadapan sidangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dan pada waktu itu saya (Drs.H.La Ode Ate Sm.Hk) ikut serta diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut,dapat dilinat pada halaman 511 512 putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 84/PID.B/2006/PN.kKdi., (fotocopy putusan terlampir/Bukti P 2). ParaTerdakwa (Dr.H.
83 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAIDURI MOKHRAM dan S.
120 — 38
H.BAIDURI MOKHRAM dan S.