Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PA Sibuhuan Nomor 266/Pdt.P/2020/PA.Sbh
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Bidin Nasution bin Marali Nasution) dengan Pemohon II (Monggun Hasibuan binti Yusuf Hasibuan) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 26 Februari 2013 di Desa Handio, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas di wilayah hukum Kantor Urusan Agama
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Bidin Nasution bin MaraliNasution) dengan Pemohon II (Monggun Hasibuan binti Yusuf Hasibuan)yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014 di Desa Hapung, KecamatanUlu Sosa, Kabupaten Padang Lawas;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sosa, KabupatenPadang Lawas sebagai wilayah hukum Kantor Urusan Agama tempatkediaman Pemohon dan Pemohon II;4.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Bidin Nasution bin MaraliNasution) dengan Pemohon II (Monggun Hasibuan binti Yusuf Hasibuan)yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 26 Februari 2013 di Desa Handio,Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sosa, KabupatenPadang Lawas di wilayah hukum Kantor Urusan Agama tempat kediamanPemohon dan Pemohon II;4.
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PA Sibuhuan Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Sbh
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
120
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Harmidi Pulungan bin Manahan Pulungan) dengan Pemohon II (Monggun binti Doras Hasibuan) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2015 di Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas ditempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;

    4.