Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Srp
Tanggal 14 Juli 2021 — Mongser
7619
  • Menyatakan Terdakwa I Wayan Mahendra Jaya alias Mongser telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 3,47 gram brutto atau 3,15 gram netto, setelah disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 3,46 gram bruto atau 3,14 gram netto;- 1 (satu) potongan pembungkus snack warna kuning;- 1 (satu) buah handphone merek REALME 3 warna biru dengan nomor sim card 08980776874;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 2771 MY beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada Terdakwa I Wayan Mahendra Jaya alias Mongser
    Mongser
    setiap orang adalahsetiap orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sertakepadanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukansebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan MadeArtawan di persidangan dan dirinya telah membenarkan identitas dirinyasebagaimana yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian pulaberdasarkan keterangan seluruh SaksiSaksi yang dihadirkan, menerangkanbahwa Terdakwa Wayan Mahendra Jaya alias Mongser
    buah handphone merek "REALME 3 warna biru dengan nomor simcard 08980776874;Berdasarkan faktafakta hukum, telah dipergunakan oleh Terdakwa dalammelakukan kejahatan (instrumentum sceleresis), dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barangbukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motorHonda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 2771 MY beserta kunci kontak yangtelah disita dari Terdakwa Wayan Mahendra Jaya alias Mongser
    , makadikembalikan kepada Terdakwa Wayan Mahendra Jaya alias Mongser;Menimbang, bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukandimaksudkan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan untuk pembinaanagar Terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehinggamempunyai efek jera dan sebagai upaya preverensi bagi masyarakat umumnyaagar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan olehTerdakwa dan selepas menjalani hukuman diharapbkan mampu merubah dirimenjadi orang yang lebih baik;Menimbang
    Menyatakan Terdakwa Wayan Mahendra Jaya alias Mongser telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    dengan berat 3,47 grambrutto atau 3,15 gram netto, setelah disisinkan seberat 0,01 gram nettosehingga tersisa 3,46 gram bruto atau 3,14 gram netto; 1 (satu) potongan pembungkus snack warna kuning; 1 (satu) buah handphone merek "REALME 3 warna biru dengan nomorsim card 08980776874;Dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 2771MY beserta kunci kontak;Halaman 23 dari 24 halaman Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN SrpDikembalikan kepada Terdakwa Wayan Mahendra Jaya alias Mongser