Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ROY MORBES alias ROY alias PAPA QIANZY
72 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Roy Morbes alias Roy alias Papa Qianzy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roy Morbes alias Roy alias Papa Qianzy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
LOMBA,SH
Terdakwa:
ROY MORBES alias ROY alias PAPA QIANZY
1.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2.MILAWATI A. LOMBA,SH
Terdakwa:
ERWIN alias WIWIN
97 — 27
Beserta Kunci Kontak
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo V21 berwarna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Sadeli Suhada
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis suzuki satria FU 150 CC warna hitam DN 6153 VE Nomor Rangka : MH8BG41CADJ974535, Nomor Mesin : G420ID1055120 beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa Roy Morbes