Ditemukan 1 data
6 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Dunya Latifah binti Bisri dengan seorang laki-laki bernama Cahyo Mualbar bin Sutaryo
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)