Ditemukan 1 data
56 — 23
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 973/Pdt.G/2019/PA.Btl tanggal 13 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1441 Hijriyah, dan mengadili sendiri:
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi
- Memberikan izin kepada Pemohon (Surawan bin Warto Suwito alias Sagiyo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Min Kurniawati, S.Pd binti Mubadhi) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul.