Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2011 — Putus : 12-04-2011 — Upload : 22-11-2011
Putusan PN PADANG Nomor 167/PID.B/2011.PN.PDG
Tanggal 12 April 2011 — RIO SAPUTRA Pgl.DOYOK
351
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet warna coklat tua ;- Uang sebesar Rp. 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi MELI MUCHLIAN ;- 1 (satu) buah baju warna kuning ada tulisan Rolink ;- 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Denzer ;Dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) buah dompet warna coklat tua ; Uang sebesar Rp. 122.000, (seratus dua puluh duaribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi MELI MUCHLIAN ; (satu) buah baju warna kuning = ada tulisanRolink ; (satu) buah celana panjang warna biru merk DenzerDikembalikan kepada terdakwa ;4.
    Senintanggal 17 Januari 2011 sekira pukul 11.30 Wib atau pada waktudalam tahun 2010, bertempat di lantai 2 Labor FMIFA KampusUnand Kel.Limau Manis Kec.Pauh Padang atau pada tempat dimanaPengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili,telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, barang berupa dompet warna coklat' tua berisiuang sebesar Rp. 122.000, (seratus dua puluh dua ribu rupiah)milik saksi MELI MUCHLIAN
    , perbuatan tersebut dilakukan dengancara sebagai berikutBerawal pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011 sekirapukul 11.30 Wib, terdakwa melihat saksi MELI MUCHLIAN keluardari ruangan laboratorium F