Ditemukan 1 data
110 — 35
Memberi izin kepada Pemohon (Utoharjo bin La Paku) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Muchsiar Marine binti La Marine) di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah lampau (madhiyah) selama 1 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2.2.