Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN SENGKANG Nomor 54/Pdt.P/2021/PN Skg
Tanggal 29 Desember 2021 — Pemohon:
Mudaswan
690
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Mudaswan menjadi Mudas;
    3. memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dalam mpenetapan ini kepada pejabat pencatatan pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Wajo untk membukukan dan mencatatkan perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
    4. membebankan biaya permohonan
    Pemohon:
    Mudaswan