Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUDEHLI
23 — 2
MENGADILI:
- Menvtakan Terdakwa MUDEHLI, yang identitas lengkapnya sebagai mana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana " Tanpa Hak Memiliki dan membawa senjata Taj am ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUDEHLI dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
MUDEHLI
10 — 2
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RISAL Bin MUDEHLI) dengan Pemohon II (SUTERA Binti RAWI) yang dilaksanakan pada hari AHAD , tanggal 16 Juli 2017 di Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.