Ditemukan 2 data
229 — 49
Agustus 2014 dalam hal inibukti tersebut sama dengan bukti P6 dan P7 dan telah dipertimbangkansebagaimana tersebut diatas maka tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti 11.3, Addendum NomorBDS/KCS/ADPM/129/0815 tanggal 21 Agustus 2015, T1.4 Addendum NomorBDS/KCS/ADPM/153/0815 tanggal 21 Oktober 2015 dan 11.5 AddendumNomor ADD/026/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 membuktikan bahwaPenggugat (PT Lentera Nusa Tama) telah mengadakan addendum atauperubahan atas Akad Pembiayaan Mudhrabah
IWAN ARTO KOESOEMO, SH., MH.
Terdakwa:
ANDRI SALMAN, ST
268 — 100
Deposito 3050100347 atas nama PD PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG sebesar 2.500.000.000,- Tanggal 9 Mei 2017;
- Asli 5 (lima) Lembar Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah No. 003/MDRBH/HIKP/01/V/2017 tanggal 9 Mei 2017;
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Terima Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Al-Mudhrabah No. 003/MDRBH/HIKP/01/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017 dan Fotocopy Addendum Wad Pemberian Fasilitas Pembiayaan No. 021/Wad/1/HIKP/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017;
- Asli 2 (dua)
Deposito 3050100347 atas nama PD PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG sebesar Rp. 2.500.000.000,- Tanggal 25 April 2017;
- Asli 5 (lima) Lembar Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah No. 002/MDRBH/HIKP/01/IV/2017 Tanggal 25 April 2017;
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Terima Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Al-Mudhrabah No. 003/MSY/HIKP/01/IV/2017 Tanggal 9 Mei 2017 dan Fotocopy Addendum Wad Pemberian Fasilitas Pembiayaan No. 021/Wad/1/HIKP/V/2017 Tanggal 25 April 2017 dan Fotocopy