Ditemukan 648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/Ag/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PERMODALAN BMT VENTURA VS TOTO SAPTORI, Dkk
588461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2010 Penggugat dan Tergugat membuatdan menandatangani Akad Pembiayaan Mudharabah MuqgayyadahNo.081/ Mudharabah Mugayyadah/PBMT/V/2010 Akad PembiayaanMudharabah Mugayyadah No. 081/Mudharabah Mugayyadah/PBMT/V/2010 (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Fasilitas Pembiayaan 1Mei 2010) (vide Bukti P1), dimana Tergugat secara sah telahmenerima dan menggunakan Fasilitas Pembiayaan 1 Mei 2010 yangdisediakan oleh Penggugat untuk keperluan modal kerja Tergugat dengan jumlah total
    Putusan Nomor 272 K/Ag/2015puluh satu) pada saat penetapan sita jaminan dikeluarkan, terhitung sejakdidaftarkannya Surat Gugatan ini;Dalam Pokok Perkara1.2.AtauMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Akad Pembiayaan Mudharabah Mugayyadah No. 081/Mudharabah Mugayyadah/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 serta Pasal15 Ayat 4 Akad Pembiayaan Mudharabah Mugayyadah No. 081/Tmb1/Mudharabah Mugayyadah/PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010 yangdilegalisasi oleh Notaris Dede, S.H., yang dibuat dan
    ditandatangani olehPenggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji)terhadap Akad Pembiayaan Mudharabah Mugayyadah No. 081/Mudharabah Mugayyadah/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 serta Pasal15 Ayat 4 Akad Pembiayaan Mudharabah Mugayyadah No.081/Tmb1/Mudharabah Mugqayyadah/PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010;Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uangsebesar Rop1.526.846.507.91 (satu miliar lima ratus dua puluh enam jutadelapan
    081/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/V/2010tanggal 3 Juli 2010;""Menimbang, bahwa dalam Akad pembiayaan Mudharabah MuqayyadahNomor 081/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei2010 memuat dua klausul yang berbeda:1.
    Menyatakan sah akad pembiayaan mudharabah mugayyadah No. 81/mudharabahmugayyah/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dan No.081/Tmb1/mudharabah mugayyadah/PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010 antaraPenggugat dan para Tergugat;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah tidak melaksanakan isi akad (inkar janji)sebagaimana disebut pada diktum angka 2;4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017
48253108
  • Tentang : Akad Mudharabah
  • Akad Mudharabah
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia 115, Akad Mudharabah 3 3. Ijma. Diriwayatkan bahwa sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak adaseorang pun mengingkari mereka. Oleh karenanya hal tersebutdipandang sebagai ijma. (Wahbah ALZuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838)4, Qiyas. Transaksi mudharabah diqtyaskan kepada transaksi musagah.5.
    adalah pihak pengelola dana dalamusaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang(syakhshivah thabiivah/natuurlijke persoon) maupun yangdisamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (syakhshivah itibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson). Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia fu115 = Akad Mudharabah 4 4. Ras mal almudharabah (424) Ju ciy) adalah modal usahadalam usaha kerja sama mudharabah.5.
    Akad mudharabah harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudahdipahami dan dimengerti serta diterima para pihak.Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia JN115 Akad Mudharabah 5 2. Akad mudharabah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat,dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektroniksesuai syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.3.
    Mudharib dalam melakukan usaha mudharabah harus atas namaentitas mudharabah, tidak boleh atas nama dirinya sendiri.3. Biayabiaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitasmudharabah, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah.4. Muharib tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan,atau menghadiahkan ras almal dan keuntungan kepada pihak lain,kecuali atas dasar izin dari shahib almal.5.
    Jika akad mudharabah direalisasikan dalam bentuk pembiayaanmaka berlaku dhawabith dan hudud sebagaimana terdapat dalamfatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh).2. Jika akad mudharabah direalisasikan dalam bentuk mudharabahmusytarakah maka berlaku dhawabith dan hudud sebagaimanaterdapat dalam fatwa DSNMUI Nomor 50/DSNMUI/III/2006tentang Akad Mudharabah Musytarakah. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia WW115 = Akad Mudharabah 3.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 Tahun 2006
969495
  • Tentang : Akad Mudharabah Musytarakah
  • Akad Mudharabah Musytarakah
    DEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(02 1) 3450932 Tax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 50/DSNMUI/III/2006TentangAKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAHDewan Syari'ah Nasional setelah:Menimbang : a. bahwa beberapa fatwa DSN yang memuat mudharabah, sepertiFatwa No. 1/DSNMUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa No. 2/DSNMUI/IV/2000 tentang Tabungan, Fatwa No.3/DSNMUI/IV/2000tentang Deposito
    , Fatwa No. 7/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah dan Fatwa No. 21/DSNMUI/X/2001tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah khususnya mengenaiakad Tijarah (Mudharabah) belum memuat akad MudharabahMusytarakah;b. bahwa akad Mudharabah Musytarakah, yaitu salah satu bentukakad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turutmenyertakan modalnya dalam kerjasama investasi; diperlukankarena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannyaserta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak;c. bahwa
    oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa tentang Mudharabah Musytarakah untukdijadikan pedoman.Mengingat : 1.
    SesungguhnyaNon menetapkan hukumhukum menurut yang dikehendaki (QS. alMaidah 5: 1)SHAK 6 gal J ot bl 1398 of asa ol cyOS BO) cw Slag ew By Oy Shale Asc of tt(OA tele) ives Legos 50 Akad Mudharabah Musytarakah 2 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanatkepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiumenetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adilSesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaikbaiknyakepadamu.
    Ijma, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili:0 8c oAUe nds a gil ailocall ila oS Sy las EUS 1Gre Yl aaah) EL Ol cof ee SS ss AU wal(TAYS 22 cpl tI etl i glam 3 4p 9) cadalyMengenai Ijma, diriwayatkan bahwa sejumlah sahabatmenyerahkan harta anak yatim sebagai mudharabah, dan tidakada seorang pun megingkarinya. Oleh karena itu, hal tersebutadalah ijma.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 59/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
2056580
  • Tentang : Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
    Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari Shuhaib, Nabis.a.w. bersabda:sell A) Ley eG yt Sh A): Gl Ue ESENabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, mugaradhah (mudharabah), danmencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut)untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.d.
    Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible MudarabaBonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emitenberdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambahkebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversiobligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).c.
    Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah MudharabahKonversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikansubstansi Fatwa DSNMUI Nomor 7/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah, Fatwa DSNMUI Nomor 32/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSNMUI Nomor33/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.2. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindaksebagai Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi SyariahMudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal.
    Dalam halpemegang obligasi syariah konversi menggunakan haknya untukmengonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad yangdigunakan adalah akad Musyarakah, dimana Pemegang ObligasiSyariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai pemegangsaham (Hamil alsahm).Ketentuan Khusus1.
    Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan PengawasSyariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh DSNMUI,sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversidimulai.. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapatdialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad..
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 38/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
834314
  • Tentang : Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
  • Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
    Sd) NA NeDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 38/DSNMUI/X/2002TentangSERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK(SERTIFIKAT IMA)pee Gye Na pnDewan Syari'ah Nasional setelah,Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana,bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada PasarUang Antarbank
    berdasarkan prinsip Syariah yang sudah ada;b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Uang Antarbankberdasarkan prinsip Syariah diperlukan instrumen yang sesuaidengan prinsip syariah;c. bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam PasarUang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikatinvestasi berdasarkan akad Mudharabah;d. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwatentang sertifikat investasi mudharabah antarbank;Mengingat : 1.
    (AsSuyuthi,AlAsybah wan Nadzair, 60)lady bike hei Ue yl Ghai +oa Dewan Syariah Nasional MUI38 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank 4 Tindakan pemegang otoritas terhadap rakyat harus mengikutimashlahat. (AsSuyuthi, AlAsybah wan Nadzair, 121)clteasN le le ples wHLasl 653 2Pencegahan dari kerusakan (mafsadah) harus didahulukandaripada mengambil kemaslahatan. (AsSuyuthi, AlAsybahwan Nadzair, 78, 105).Memperhatikan : 1.
    Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah,yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank(IMA), dibenarkan menurut syariah.3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelahdibeli pertama kali.4.
    Dewan Syariah Nasional MUI38 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank 5 Ketiga : Penyelesaian PerselisihanJika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadiperselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapatdilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah yang berkedudukan diIndonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Keempat : PenutupFatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
1682601
  • Tentang : Obligasi Syari'ah Mudharabah
  • Obligasi Syari'ah Mudharabah
    eslAbbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan hartasebagai Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharib33 Obligasi Syariah Mudharabah 2 Tsnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menurunilembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jikapersyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harusmenanggung risikonya.
    Abu Dawuddan AlTirmidzi)Ijma para ulama tentang kebolehan menggunakan Dewan Syariah Nasional MUI33 Obligasi Syariah Mudharabah 3 Memperhatikan > oL.prinsip Mudharabah dalam investasi sebagaimanadijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam alMughni (V/135)dengan mengutip keterangan Ibnul Mundzir dalam AIIjma, AlKasani dalam Badai AlShanai, AlShan anidalam Subulus Salam (1/103), AlZarqani dalam SyarhuAlMuwattha (IV/319) dan Wahbah AlZuhaily dalamAlFigh alIslamy Wa Adillatuhu (IV/838).Kaidah Fiqihz7Pada dasarnya
    kepadapemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuhtempo.Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariahyang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUINo. 7/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalahMudharib sedangkan pemegang Obligasi SyariahMudharabah adalah Shahibul MalKedua : Ketentuan Khusus1.Akad yang digunakan dalam Obligasi SyariahMudharabah
    Mudharabah 5 berkewajiban menjamin pengembalian danaMudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharibuntuk membuat surat pengakuan hutang;8.
    Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/ataumelanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui bataskepada pihak lain, pemegang Obligasi SyariahMudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana ObligasiSyariah Mudharabah;9.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
23161937
  • Tentang : Pembiayaan Mudharabah (qiradh)
  • Pembiayaan Mudharabah (qiradh)
    G23) NAGDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 07/DSNMUI/IV/2000TentangPEMBIA YAAN MUDHARABAH (QIRADH)Dewan Syariah Nasional setelahMenimbang > oa.Mengingat : od.bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan danalembaga keuangan syariah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkandananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah
    Dewan Syariah Nasional MUI07 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) 3 10.Memperhatikanyma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan takada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itudipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838).Qiyas.
    Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksimusaqah.Kaidah figh:got ai le fs Jay of YI ELY) GGL 3 LePada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariSelasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)Pertama : Ketentuan Pembiayaan:1.Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh LKS kepada pihak lain untuk suatu
    Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syariah Islamdalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitasitu.Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (muallaq) dengan sebuahkejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.3.
    Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karenapada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad alamanah), kecualiakibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggarankesepakatan.4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
22841426
  • Tentang : Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar
  • Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar
    pengembalianmodal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bilistitsmar belum diatur dalam fatwa DSNMUI;c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu) menetapkan fatwa tentang penjaminanpengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah danwakalah bil istitsmar untuk dijadikan pedoman;Mengingat : 1.
    Pendapat Qadhi Abdul Wahhab:ta Sfi due Ya 3 by audi Ue Exey otall gel OV...C5 aol Cogs CA bt tte 1 Aislly altel Use Coe... karena mudharabah itu dibentuk atas dasar amanah, Olehkarena itu, jika dalam mudharabah disyaratkan adanya dhaman(penjaminan pengembalian modal), maka hal itu bertentangandengan prinsip dasar. Jika suatu akad mengandung syarat yangbertentangan dengan prinsip dasarnya, maka akad tersebutbatal. (alMaunah ala Mazhab Alim alMadinah, 2/1122).d.
    Fatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh)c. Fatwa DSNMUI Nomor 08/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Musyarakahd. Fatwa DSNMUI Nomor 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalahe. Fatwa DSNMUI Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahnf. Fatwa DSNMUI Nomor 74/DSNMUI/III/2009 tentangPenjaminan syariah Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia 105 Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah... 6 .
    Hasil kajian yang dilakukan Tim DSNMUI tentang PenjaminanTerhadap Modal dalam Akad Mudharabah, Musyarakah danWakalah Bil Istitsmar pada 0406 Juni 2014 di Jakarta; dan.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia105 Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah... 7 7. Pengelola adalah mudharib dalam akad mudharabah, syarik (mitra)dalam akad musyarakah, atau wakil (penerima kuasa) dalam akadwakalah bil istitsmar.8. Taaddi (ifrath) adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh/tidaksemestinya dilakukan;9. Tagqshir (tafrith) adalah tidak melakukan sesuatu yang semestinyadilakukan;10.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tahun 2006
1900887
  • Tentang : Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
  • Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
    DEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat :Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(02 6) 3450932 Pax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 51/DSNMUI/III/2006TentangAKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAHPADA ASURANSI SYARIAHgo pam BN pamDewan Syari'ah Nasional setelah:MenimbangMengingata.b.bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi sangatdiperlukan oleh industri asuransi syariah;bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk
    asuransi perludibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSNNo.50/DSNMUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah;. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakahpada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman..
    Dan bertakwalah kamu kepada Allah,sesungguhnya Allah amat berat siksaNya (QS. alMaidah5: 2) Dewan Syariah Nasional MUI51 Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah 3 Memperhatikan2.
    Dewan Syariah Nasional MUI51 Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah 5 Jt bet O35 45a Jue wh, e of Sent (2shall ys 1 SD oly GU ay lh Had lysie Sh as Lye ah 3 He OF JOAWW Sdubally aS Ee) ag lath a les fall 2C6 Vege Glee ay gS al 5Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalamakumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yangawal).
    Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaanasuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransisyariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun nontabungan.Ketiga : Ketentuan Akad1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah,yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal ataudananya dalam investasi bersama dana peserta.
Register : 16-03-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 143/PID.SUS/2020/PT SMG
Tanggal 15 April 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : Emi Nugraheni Solihah,SH
Terbanding/Terdakwa : H. GITO PRASETYO bin MUFID Diwakili Oleh : LUGITO,SH.,MH
174143
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa:
  • 1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;

    2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM

    2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;

    4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 00825 a.n SIAMSIH alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 3, Petanahan jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.3.00058, jangka waktu 28-08-2015 sampai 28-11-2015, tertanggal 28-08-2015;

    5. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01694 a.n NGADMINI, alamat

    (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
    Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01823 no. simpanan 01962 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 18-09-2017 sampai 18-10-2017, tertanggal 18-09-2017;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no.
  • simpanan 02060 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), jangka waktu 17-02-2018 sampai 17-03-2018, tertanggal 17-02-2018;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah
  • dengan rincian sebagai sebagai berikut :Hal6 dari 53 halaman Put.Nomor 143/Pid.Sus/2020/PT SMG JUMLAH SIMPANAN UMUM &SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKAnomen SIMPANAN SIMPANAN CAIR/NO NAMA BERDASAR MUDHARABAH JUMLAHeKTP UMUM DIAMBILBERJANGKA (Rp)(Rp) (Rp)(Rp)TOIFAH Desa 600,000 22,000,000 22,600,000Karangduwur RT002 RW 002, Kec.PetanahanWATIYAH Desa 20,000,000 20,000,000Tukinggedong RT001 RW 001, Kec.PuringDALISEM Desa Klegenrejo 1,600,000 14,000,000 15,600,000RT 004 RW 002,Kec.
    20042017;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN,alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp43.000.000,00 (empatpuluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15032018sampai 15042018, tertanggal 15032018;1 (Satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n H.
    SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01718 no. simpanan 01728sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), jangka waktu 16052017 sampai 16062017, tertanggal 16052017;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01823 no. simpanan 01962sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), jangka waktu 18092017 sampai 18102017, tertanggal 18092017;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka
    ;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15092016 sampai 15102016, tertanggal 15092016;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT(Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n SUWANTI dengan no. rek. 08.3.2.01634 no. simpanan 01541sebesar Rp37.000.000,00
    , tertanggal 20042017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN,alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp43.000.000,00 (empatpuluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15032018sampai 15042018, tertanggal 15032018;7. 1 (Satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n H.
Register : 19-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 148/PID.SUS/2020/PT SMG
Tanggal 21 April 2020 — Pembanding/Penuntut Umum I : Emi Nugraheni Solihah,SH
Terbanding/Terdakwa : AMIN SUDASI, S. Psi Bin MUCHTAR Diwakili Oleh : Dr. DWI WAHYONO,SH.,CN
203117
  • juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;
  • 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;
  • 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat
    20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;
  • 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
    Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01823 no. simpanan 01962 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 18-09-2017 sampai 18-10-2017, tertanggal 18-09-2017;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp
    . 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jangka waktu 17-02-2018 sampai 17-03-2018, tertanggal 17-02-2018;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari
    puluh juta rupiah), jangka waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM (ICM) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;
  • 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat
    sebesar Rp. 37.000.000, (tiga puluh tujuhjuta rupiah), jangka waktu 29122016 sampai 29012017,tertanggal 29122016;1(satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM(ICM) Petanahan a.n SUWANTI dengan no. rek. 08.3.2.01815no. simpanan 01939 sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh jutarupiah), jangka waktu 07092017 sampai 09102017,tertanggal 07092017;Halaman 44 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PT SMG1(satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)
    /d 16072017, tertanggal 16062017;1(satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM(ICM ) Petanahan a.n SUTOPO dengan no. rek. 08.3.2.01778no. simpanan 01814 sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah), jangka waktu 1972017 sampai 19082017, tertanggal19072017;1(satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM(ICM) Petanahan a.n RASMIYATUN dengan no. rek.08.3.2.01853 no. simpanan 02028
    ;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT(Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp.43.000.000, (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek.08.3.5.01927 jangka waktu 15032018 sampai 15042018,tertanggal 15032018;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM(ICM) Petanahan a.n H.
    lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM(ICM) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek.08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah), jangka waktu 15092016 sampai 15102016, tertanggal 15092016;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIMHalaman 52 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PT SMG25,26.27.28.29.30.
    20052017, tertanggal 20042017;6. 1 (Satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp.43.000.000, (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927jangka waktu 15032018 sampai 15042018, tertanggal 15032018;7. 1 (Satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka(deposito) dari BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWANMUSLIM (ICM ) Petanahan a.n H.
Register : 11-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 139/PID.SUS/2020/PT SMG
Tanggal 22 April 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : Emi Nugraheni Solihah,SH
Terbanding/Terdakwa : BUDIYONO Bin KARTYADIMEJA
16194
  • ) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;

    4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 00825 a.n SIAMSIH alamat Kewangunan, Rt.

    -04-2017;

    6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;

    7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat

    -2017;

    15. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01823 no. simpanan 01962 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 18-09-2017 sampai 18-10-2017, tertanggal 18-09-2017;

    16. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN

    waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;

    24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SUWANTI dengan no. rek. 08.3.2.01634 no. simpanan 01541 sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), jangka waktu 29-12-2016 sampai 29-01-2017, tertanggal 29-12-2016;

    25. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka

    sampai 20-03-2018, tertanggal 20-02-2018;

    31. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n BARYADI dengan no. rek. 08.3.2.01856 no. simpanan 02034 sebesar Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), jangka waktu 07-11-2017 sampai 07-12-2017, tertanggal 07-11-2017;

    32. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIFSULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlahHalaman 33, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2020/PT SMGRp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangkawaktu 08112016 sampai 08122016, tertanggal 08112016;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIFSULISTRIYONO alamat
    Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlahRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangkawaktu 08112016 sampai 08122016, tertanggal 08112016;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIFSULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlahRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangkawaktu 14092017 sampai 14102017, tertanggal 14092017;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (
    , tertanggal 20042017;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN,alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000, (empatpuluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15032018sampai 15042018, tertanggal 15032018;1 (Satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n H.
    no. simpanan 01541sebesar Rp. 37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah), jangka waktu 29122016 sampai 29012017, tertanggal 29122016;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT(Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahana.n SUWANTI dengan no. rek. 08.3.2.01815 no. simpanan 01939sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), jangka waktu 07092017sampai 09102017, tertanggal 07092017;1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT(Bank Muamalat)
    belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangkawaktu 08112016 sampai 08122016, tertanggal 08112016;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIFSULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlahRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangkawaktu 14092017 sampai 14102017, tertanggal 14092017;1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( BankMuamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 00825
Register : 23-01-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PTA JAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2014/PTA.JK
Tanggal 8 April 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING DAN TURUT TERBANDING I, TURUT TERBANDING II DAN TURUT TERBANDING III
206128
  • Menyatakan sah akad pembiayaan mudharabah muqayyadah Nomor 81/Mudharabah Muqayyadah/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dan Nomor081/Tmb1/Mudharabah Mugayyadah/PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010antara Penggugat dan para Tergugat;. Menyatakan bahwa Tergugat telah tidak melaksanakan isi akad (inkarjanji) sebagaimana disebut pada diktum angka 2;.
    MugayyadahNomor 081/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010dan akad pembiayaan Mudharabah Muqgayyadah Nomor 081/Tmb1/MUDHARABAH MUQAYYADAH /PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010;Menimbang, bahwa dalam Akad Pembiayaan Mudharabah MuqayyadahNomor 081/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010memuat dua klausul yang berbeda:1.
    No. 5/Pdt.G/2014/PTA.JKPengadilan Agama lainnya di daerah Jawa Barat atau setiap Pengadilan diwilayah Republik Indonesia yang berwenang atas Perseroan;Menimbang, bahwa demikian halnya dalam akad pembiayaan MudharabahMugayyadah Nomor 081/Tmb1/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/VII/2010tanggal 3 Juli 2010.
    Pasal 14 dan 15 sama persis dengan Pasal 14 dan 15 dalamakad pembiayaan Mudharabah Muqgayyadah Nomor 081/MUDHARABAHMUQAYYADAH/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010; Menimbang, bahwa dengan adanya dua klausul yang berbeda mengenailembaga mana yang akan menyelesaikan sengketa kedua akad tersebut,Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memandang perlu menafsirkan dua Pasal yangberbeda tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa pilihan penyelesaian sengketa melalui Badan ArbitraseSyariah dalam dua akad pembiayaan Mudharabah
    Mugayyadah Nomor 081/MUDHARABAH MUQAYYADAH/PBMT/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dan akadpembiayaan Mudharabah Mugayyadah Nomor 081/Tmb1/MUDHARABAHMUQAYYADAH/PBMT/VII/2010 tanggal 3 Juli 2010 dimuat dalam BABPENYELESAIAN PERSELISIHAN.
Putus : 20-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/PID/2010
Tanggal 20 Mei 2010 — TEUKU IDRIS bin TEUKU SARONG
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 30Mei 2006 No. 009085, Foto Copy legalisir Aplikasi DepositoMudharabah jumlah Uang : US $ 50.000,00 Tgl 31 Mei 2006, FotoCopy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US $50.000,00 Tgl 01 Juni 2006 No. 009091, Foto Copy legalisir AplikasiDeposito Mudharabah jumlah Uang: US $ 50.000,00 Tgl 02 Juni 2006No. 009062, Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlahUang: US $. 50.000,00 Tgl 05 Juni 2006, Foto Copy legalisir AplikasiDeposito Mudharabah jumlah Uang: US $ 50.000,00 Tg!
    06 Juni 2006No. 009096, Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlahUang: US $ 50.000,00 Tgl 07 Juni 2006 No. 002286, Foto Copylegalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: US $ 50.000,00Hal. 17 dari 42 hal. Put.
    30Mei 2006 No. 009085, Foto Copy legalisir Aplikasi DepositoMudharabah jumlah Uang : US $ 50.000,00 Tgl 31 Mei 2006, FotoCopy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US $50.000,00 Tgl 01 Juni 2006 No. 009091, Foto Copy legalisir AplikasiDeposito Mudharabah jumlah Uang: US $ 50.000,00 Tgl 02 Juni 2006No. 009062, Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlahUang: US $. 50.000,00 Tgl 05 Juni 2006, Foto Copy legalisir AplikasiDeposito Mudharabah jumlah Uang: US $ 50.000,00 Tgl 06
    Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US $50.000,00 Tgl 02 Juni 2006 No. 009062;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US .50.000,00 Tgl 05 Juni 2006;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US $50.000,00 Tgl 06 Juni 2006 No. 009096;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah Uang: US $50.000,00 Tgl 07 Juni 2006 No. 002286;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: US $50.000,00 Tgl 08 Juni 2006 No. 002289;Foto Copy legalisir
    Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang : US $46.600,00 Tgl 09 Juni 2006 No. 009065;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: Rp.469.100.000,00 Tgl 09 Juni 2006 No. 002281;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: Rp.471.075.000,00 Tgl 12 Juni 2006 No. 002288;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: Rp.471.075.000,00 Tgl 12 Juni 2006 No. 002032;Foto Copy legalisir Aplikasi Deposito Mudharabah jumlah uang: Rp.469.825.000,00 Tgl 13 Juni
Register : 20-11-2017 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5720/Pdt.G/2017/PA.Jr
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pelawan dan Terlawan I, Terlawan II
16544
  • Al Mudharabah Fasilitas 4sebesar Rp. 372.156.300,2. Al Mudharabah Fasilitas 5 sebesar Rp. 289.712.454.,3. Al Mudharabah Fasilitas 6 sebesar Rp. 497.884.639,JumlahRp. 1.159.753.393..
    Penjadwalan ulang (Rescheduling) Pembiayaan Al Mudharabah menjadi Fasilitas Pembiayaan Al Mudharabah IV berdasarkanAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah No. 40 tanggal 13 Maret2015 dibuat oleh dan dihadapan Budi Kartikaningsih, S. H., Notaris diJember (Al Mudharabah IV);b. Penjadwalan ulang (Reschedqling) Pembiayaan Al Mudaharabah Ilmenjadi Fasilitas Pembiayaan Al Mudharabah V berdasarkanAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah No. 38 tanggal 13 MaretHim. 15 dari 50 him.
    ., Notaris diJember ("Al Mudharabah V);c.
    Nomor 53 tanggal 21 November 2012,dengan Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 40 tanggal 13Maret 2015;(2) Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 86 tanggal 26 Februari 2013,dengan Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 38 tanggal 13Maret 2015;(3) Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 149 tanggal 27 Juni 2013, denganAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 39 tanggal 13 Maret2015;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara iniadalah penangguhan rencana pelaksanaan lelang eksekusi hak
    Nomor 53 tanggal 21 November 2012,dengan Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 40 tanggal 13Maret 2015, jangka waktu pembiayaan terhitung mulai 21112012 s.d. 21112017; Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 86 tanggal 26 Februari 2013,dengan Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 38 tanggal 13Maret 2015, jangka waktu pembiayaan terhitung mulai 26022013 s.d. 26022018; Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 149 tanggal 27 Juni 2013, denganAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 39 tanggal 13 Maret2015
Register : 10-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.YK
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
355140
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan bahwa:
    1. Akta Akad Pembiayaan Al Mudharabah, Nomor 61, tertanggal 13-12-2018, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, S.H., M.Kn;
    2. Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuat dalam Akta Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, S.H., S.Pd. sebagai akad awal di antara Penggugat dan
    Turut Tergugat;
  • Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuat dalam Akta Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 98 tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, S.H., M.Kn. sebagai akad restrukturisasi pertama dari Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober 2016 sebagaimana tersebut di atas;
  • sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak yang membuatnya;

    1. Menyatakan bahwa:

    sah dan mengikat secara hukum dan merupakan bentukjaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah.

    Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuat dalam AktaAkad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober 2016,yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, S.H., S.Pd. sebagaiakad awal di antara Penggugat dan Turut Tergugat;b.
    Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuatdalam Akta Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 98tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris FebyaChairun Nisa, S.H., M.Kn. sebagai akad resirukturisasi pertama dariAkad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober 2016sebagaimana tersebut di atas.Hal 4 dari 35 hal Put.
    Akta Akad Pembiayaan Al Mudharabah, Nomor 61, tertanggal 13122018, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, S.H., M.Kn;b. Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuat dalam AktaAkad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober 2016,yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, S.H., S.Pd. sebagaiakad awal di antara Penggugat dan Turut Tergugat;c.
    Akta Akad Pembiayaan Al Mudharabah, Nomor 61, tertanggal 13122018, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, S.H.,M.Kn;b. Akad Pembiayaan Al Mudharabah, sebagaimana termuat dalam AktaAkad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 21 Tanggal 25 Oktober2016, yang dibuat di hadapan Notaris Anmad Yubaidi, S.H., S.Pd.sebagai akad awal di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;c.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tahun 2005
412156
  • Tentang : Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonusdengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya danjumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance)namun hanya pemberian (athaya) yang bersifatsukarela dari pihak bank.Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antarapemilik dana (nasabah) dan pengelola dana ataumudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkanuangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan ataudikelola, dengan ketentuan bahwa pembagiankeuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yangditetapkan
    dan dituangkan dalam akadpembukaan rekening.Pasal 2...Pasal 2Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS,menjamin Simpanan nasabah bank berdasarkan PrinsipSyariah sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndangNomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Pasal 3Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yangdijamin oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2berbentuk:a. giro berdasarkan Prinsip Wadiah;b. tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;c. tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah
    muthlagahatau Prinsip Mudharabah mugqayyadah yang risikonyaditanggung oleh bank;d. deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlagahatau Prinsip Mudharabah mugqayyadah yang risikonyaditanggung oleh bank; dan/ataue.
    Demikian pulaapabila izin UUS dicabut oleh LPP, baik atas permintaan pemegang sahammaupun karena pengenaan sanksi dari LPP, maka kewajiban kepadanasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank induk dari UUStersebut.Pasal 3Jenis simpanan yang ditetapkan oleh LPS untuk dijamin berdasarkanperaturan pemerintah ini adalah jenis simpanan yang diperkenankansesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPP.Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muthlaqah adalah suatubentuk akad mudharabah dimana pemilik dana
    Bank/mudharib diberi wewenang penuh dalammengelola dana tersebut tanpa terikat adanya pembatasan tertentumisalnya waktu, jenis usaha, tempat usaha, atau jenis pelayanan tertentu.Yang ...3Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muqayyadah adalah suatubentuk akad mudharabah dimana pemilik dana/nasabah/shahibul maalmemberikan batasanbatasan tertentu atas pemanfaatan atau pengelolaandananya.Bank/mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai denganbatasanbatasan yang ditetapkan oleh pemilik dana/
Putus : 14-08-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 256/Pdt/2017/P.T SMG
Tanggal 14 Agustus 2017 — SUDARMANTO, Bsc, dkk melawan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BAITUL MAAL WAT TAMWIL UMAT SEJAHTERA ABADI REMBANG
7136
  • , SHM No.0078, a/nERNY NURYANTI dimaksud, dengan alasan apapun sepanjangtidak sesuai dengan aturan tentang Koperasi Jasa KeuanganSyariah (KJKS)terkaitPembiayaan Mudharabah adalah tidakdibenarkan (Illegal) ; 5.
    3 Putusan Nomor :256 /PDT/2017/PT.SMG7.10.11.Bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),dimana salah satu usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah memberikan Layanan Pembiayaan Mudharabah dan bukan Layanan Kredit layaknya perbankan umum atau koperasi umum ;Bahwa Pembiayaan Mudharabah : adalah akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi
    pada Koperasi Jasa KeuanganSyariah (KJKS), tidak lazim, tidak dikenal, tidak diatur dan tidak diakuiadanya unsur penggunaan Jaminan dan Kuasa Jual Atas Jaminan, Bahwa yang PARA PENGGUGAT pahami terhadap PermohonanPembiayaan Mudharabah yang PARA PENGGUGAT ajukan kepadaTERGUGAT adalah bahwa : TERGUGAT telah meminta kepada PARAPENGGUGAT untuk menyerahkan SHM No.0078, a/n ERNY NURYANTIkepada TERGUGAT, lalu meminta PARA PENGGUGAT untukmenandatangani Akad Pembiayaan Mudharabah kemudian dicairkanUang senilai
    Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari TERGUGATkepada PARA PENGGUGAT sebagai Pembiayaan Mudharabah Bahwa yang PARA PENGGUGAT pahami adalah bahwa Uang senilaiRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang PARA PENGGUGATterima adalah bentuk dari Akad Pembiayaan Mudharabah sebagai akadkerjasama permodalan usaha dimana TERGUGAT selaku KoperasiJasa Keuangan Syariah (KJKS) sebagai pemilik modal (Sahibul Maal)menyetorkan modalnya kepada PARA PENGGUGAT selaku calonanggota sebagai pengusaha (Mudharib
    Pembiayaan Mudharabah ;b. Pembiayaan Musyarakah;=c. Piutang Murabahah; 2222200 d. Piutang salam; 22 202 22e nn ne nn eenHalaman 8 Putusan Nomor :256 /PDT/201 7/PT.SMG19.20.e.
Register : 13-02-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbn
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
357102
  • Rp. 100.000.000, ( Seratus JutaRupiah).Nama : SISWANTOBerupa : SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1065 /BMTCSISS / VIII / 2016 Tanggal 12 Agustus 2016dengan Nilai Uang Rp. 80.000.000, ( Delapan PuluhJuta Rupiah ).Kerugian yang diderita yaitu sebesar Rp. 80.000.000, ( Delapan PuluhJuta Rupiah ).Nama : TOUFIK HIDAYAT, R.1.A.Berupa : SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1484 / Halaman 7 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019
    : SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH= denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1137 /BMTCSISS / Vil / 2016 Tanggal 25 Juli 2016 denganNilai Uang Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta Rupiah).Kerugian yang diderita yaitu sebesar Rp. 100.000.000, ( Seratus JutaRupiah).Nama : SUPARTONOBerupa : SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 2592 /BMTCSISS / IX / 2016 Tanggal 26 September 2016dengan Nilai Uang Rp. 100.000.000, (Seratus JutaRupiah).Kerugian yang diderita yaitu sebesar Rp. 100.000.000
    . 100.000.000, ( Seratus JutaRupiah).Kerugian yang diderita yaitu sebesarRp. 100.000.000, ( Seratus JutaNamaBerupaRupiah).: MUJIONO, S.SOS> SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH dengan AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1695 /BMTCSISS / VI / 2016 Tanggal 27 Juni 2016 denganNilai Uang Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta Rupiah ),serta SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 655 /BMTCSISS / V / 2016 Tanggal 11 Mei 2016 dengan NilaiUang Rp. 100.000.000, ( Seratu Juta Rupiah ).Kerugian
    yang diderita yaitu sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus JutaNamaBerupaRupiah ): FIRMAN> SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1084 /BMTCSISS / X/ 2016 Tanggal 12 Oktober 2016 denganNilai Uang Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta Rupiah).Kerugian yang diderita yaitu sebesarRp. 100.000.000, ( Seratus JutaNamaBerupaRupiah).: DARYONO> SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 841 /BMTCSISS / X/ 2016 Tanggal 06 Oktober 2016 denganNilai Uang Rp. 50.000.000
    , ( Lima Puluh Juta Rupiah ),serta SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 1958 /BMTCSISS / IX / 2016 Tanggal 23 September 2016Dengan Nilai Uang Rp. 50.000.000, ( Lima Puluh JutaRupiah ).Halaman 12 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.G/2019/PN CbnKerugian yang diderita yaitu sebesarRp. 100.000.000, ( Seratus JutaRupiah).e Nama : DARSONOBerupa : SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH denganAKAD MUDHARABAH MUTLAQAH Nomor : 122 /BMTCSISS / X/ 2016 Tanggal 01 Oktober 2016
Register : 18-06-2015 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN METRO Nomor 11/PDT.G/2015/PN Met
Tanggal 11 April 2016 — 1. Usman Amadin 2. Yudha Amadin 3. Dra. Purwaningsih 4. Triana Aprisia, S.STP 5. Ade Erwinsyah, S. STP Lawan Direktur Utama PT. Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Metro Lampung
18157
  • Edi Putra, SH Nomor 29 tanggal 25 Juni 2013;Akta di bawah tangan yang terdiri:1 Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 08/037./107 tanggal 7 Nopember2006;2 Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0237/107/Akad tanggal 7 April2009;3 Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0238/107/Akad tanggal 19 Mei2009;4 Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0525/107/Akad tanggal 25 Mei2009;5 Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 14/147/107/Akad tanggal 9Nopember 2012;2 Bahwa dalam Aktaakta Notaril yang berisikan akad pembiayaan mudharabah
    Edi Putra, SHNomor 29 tanggal 25 Juni 2013;B Akta di bawah tangan yang terdiri:1Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 08/037.II/107tanggal 7 Nopember 2006;Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0237/107/Akadtanggal 7 April 2009;Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0238/107/Akadtanggal 19 Mei 2009;Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0525/107/Akadtanggal 25 Mei 2009;Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 14/147/107/Akadtanggal 9 Bahwa dalam Aktaakta Notaril yang berisikanakad pembiayaan mudharabah wal Murabahah/Ijarah
    .( Akad Pembiayaan Mudharabah No:09/0167/107/akad tanggal 09042007 antaraPT.
    (Akad Pembiayaan Mudharabah No:10/0065/107/akad tanggal 12032008 antaraPT.
    Nomor 161 tgl23062009 fasilitas 7 Akad Pembiayaan Mudharabah No 23.