Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 288/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal 8 Mei 2024 —
Terdakwa:
ATO CHAIRUL MUDNAKIR Bin SUJANA
190
    1. Menyatakan Terdakwa ATO CHAIRUL MUDNAKIR Bin SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Campur dalam Perkumpulan yang Bermaksud Melakukan Kejahatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATO CHAIRUL MUDNAKIR Bin SUJANA dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Nopol: B-6397-VOM, Tahun: 2017, Warna: Abu-abu, Noka: MH3SG312OHK247209, Nosin: G3E4E0488751, An.OTO CHAIRUL MUDNAKIR, berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
    • 1 (satu) buah Helm Merk: Cargloss, Warna: Merah;
    • 1 (satu) unit Handphone merk REAL ME C35 warna hitam dengan kartu INDOSAT No. 085693465936;
    • 1 (satu) lembar Fotocopy
      ATO CHAIRUL MUDNAKIR.

    Dikembalikan kepada terdakwa ATO CHAIRUL MUDNAKIR melalui Sdr. SUJANA selaku Orang Tua terdakwa.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Terdakwa:
    ATO CHAIRUL MUDNAKIR Bin SUJANA