Ditemukan 2 data
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
Muhjizat Alias Mujizat Alias Tantong Bin Peke
44 — 12
- Menyatakan Terdakwa MUHJIZAT Alias MUJIZAT Alias TANTONG Bin PEKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu sebagaimana dalam Dakwaan Primair pada Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
Muhjizat Alias Mujizat Alias Tantong Bin Peke
22 — 14
Jadi tidaklahdiwajibkan untuk membayar atau memberi Sesuai permintaan Termohon/Penggugat Rekonvensi atau kesepakatan dicabut dan diberikankesemuanya ke Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk dijualkan danangka permintaan di berikan;Bahwa Pemohon/ Tergugat Rekonvensi sudah memberikan nafkah anakdengan mendepositokan uang sebesar Rp. 140.000.000 untuk masadepan Muhjizat Ramadhan dan mengikutsertakan anak dalam programAXA MANDIRI;Bahwa Termohon/ Penggugat Rekonvensi mengetahui = gajiPemohon/Tergugat Rekonvensi