Ditemukan 4 data
31 — 5
Menyatakan terdakwa MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai ayau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;---------2.
Menghukum terdakwa MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;--------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------4.
MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA
112PUTUSANNo. 257 / Pid.B / Sus / 2014 / PN.Idm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKATempat lahir : Indramayu.Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/7 Nopember 1994.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/kewarganeg. : Indonesia.Tempat tinggal Desa Longok Blok Desa Rt.001/002, KecamatanSliyeg
Idm, tentang Penetapan Hari Sidang;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan, yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agarmenjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA, bersalah melakukantindak pidana kejahatan Tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara,mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau
menguasai narkotikadalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dalam dakwaan alternatifKesatu.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA,dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3 Menyatakatan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) linting daun
Endang Sri, M.M, Biomed, Apt dengankesimpulan barang bukti An. tersangka MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKAadalah benar Narkotika jenis ganja ; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA : Bahwa terdakwa MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKA, pada hari Rabu tanggal 16April 2014 sekira pukul 22.00 wib atau suatu waktu dalam tahun 2014 atau sekitar waktu itubertempat di Desa Longok Blok Desa Rt. 001 Rw. 002 Kec.
Endang Sri, M.M, Biomed, Apt dengankesimpulan barang bukti An. tersangka MUHLIANA Alias CIMUL bin MASKAadalah benar Narkotika jenis ganja ;e Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tes urin di Klinik Medika Indramayuberdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Urine No.Reg. 295/IV/2014 tanggal 17 April2014 An. tersangka Muhliana alias Cimul bin Maska yang ditandatangani oleh dr.Lisfayeni dengan kesimpulan positif mengandung THC (marijuana), tersangkaMuhliana alias Cimul bin Maska menggunakan zat THC (marijuana
27 — 4
MUHLIANA serta terdakwa berada diwarungketupat milik saksi SARDIANI kemudian saksi korban berbincang dengan saksiSARDIANI yang membicarakan kalau saksi korban sering kehilangan buah kelapadan buah pepaya, mendengar hal tersebut membuat terdakwa merasa tersinggungkemudian terdakwa berkata aku ne barang buruk pang (saya ini orang yang tidakbaik) selanjutnya saksi korban berkata ehh barang buruk (ehh tidak baik) kemudiandijawab terdakwa saya tau yang mencuri buah kelapa milik kamu dan saksi korbanberkata
MUHLIANA serta terdakwa beradadiwarung ketupat milik saksi SARDIANI kemudian saksi korban berbincangdengan saksi SARDIANI yang membicarakan kalau saksi korban seringkehilangan buah kelapa dan buah pepaya, mendengar hal tersebut membuatterdakwa merasa tersinggung kemudian terdakwa berkata aku ne barang burukpang (saya ini orang yang tidak baik) selanjutnya saksi korban berkata ehhbarang buruk (ehh tidak baik) kemudian dijawab terdakwa saya tau yangmencuri buah kelapa milik kamu dan saksi korban berkata
MUHLIANA Binti MUHAMMAD, dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa yang di hadapkan di persidanganadalah orang yang melakukan Penganiayaan terhadap diri saksi korban MASMURAH Binti (Alm) MUTALI pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitarpukul 07.30 Wita bertempat di Desa Batang Kulur Kanan RT. 004 RW. 002Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diwarungmakan ketupat;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
MUHLIANA serta terdakwa beradadiwarung ketupat milik saksi SARDIANI kemudian saksi korban berbincang dengansaksi SARDIANI yang membicarakan kalau saksi korban sering kehilangan buahkelapa dan buah pepaya, mendengar hal tersebut membuat terdakwa merasatersinggung kemudian terdakwa berkata aku ne barang buruk pang (saya ini orangyang tidak baik) selanjutnya saksi korban berkata ehh barang buruk (ehh tidak baik)kemudian dijawab terdakwa saya tau yang mencuri buah kelapa milik kamu dansaksi korban berkata
23 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jurding bin Bado Taang) kepada Penggugat (Muhliana binti Ambo Tang);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp516000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah).
46 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Aliansyah bin Idup) terhadap Penggugat (Muhliana binti H. Yusran);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.147.000,00 (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).