Ditemukan 5 data
89 — 27
- MULDARI ALS DEYEK BIN SAHAR
Bangka Tengah sudah cair.Bahwa terdakwa Muldari selaku Kepala Desa Belilik, Kec. Namang, Kab.Bangka Tengah mengeluarkan uang tersebut dengan cara mengeluarkankwitansi dan menggunakan stempel palsu miliknya sendiri, terdakwaMuldari mencairkan uang tersebut dari Bank BRI Koba atas dasarkwintansi yang dipalsukan olehnya dan uang tersebut tidak diberikankepada yang membutuhkan.
Menyatakan Terdakwa MULDARI Als DAYEK Bin SAHAR bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RINo.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULDARI Als DAYEK Bin SAHAR,berupa pidana penjara 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 50.000.000. (lima puluhjuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.3. Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) berkas proposal sarana pendukung operasional TK / TPA ANNUR UNIT 024 Desa Belilik Kec. Namang Kab.
19 — 12
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Panel Listrik Tenaga Surya dikembalikan kepada Saksi MULDARI als DAYEK Bin H. SAHAR;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Muldari Als Dayek Bin H Sahar dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengetahui kejadian hilangnya panel PLTS dari laporan SaksiSukandi yang menghubungi saksi sekitar bulan Oktober sekira pukul! 08.00wib yang pada saat itu saksi sedang berada dikantor desa belilik kec.namang kab.bangka tengah dan Barang yang telah hilang tersebut adalah 3(Tiga) Unit Panel PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Jl.
yangdijatuhkan;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 116/Pid.B/2017/PN SqlMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1 (satu) unit Panel Listrik Tenaga Surya dikembalikan kepada pemiliknya yaituPemerintah Desa Belilik melalui Saksi MULDARI
IZHAR, SH
Terdakwa:
EDO Als HIDOL Als TISEN Bin H. KASPUL
137 — 58
Saksi Muldari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Belilik, yang mengetahui adanyapemberian santuan oleh keluarga Terdakwa kepada keluarga Korban,dikarenakan Saksi menyaksikan dan menyerahkan pemberian santunantersebut;Bahwa pemberian santunan yang pertama diberikan pada hari Kamistanggal 14 Mei 2020, bersama dengan Kepala Desa Namang danbeberapa warga, Saksi datang ke rumah almarhum dan menyerahkanuang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Keterangan Saksi yangmemberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu Saksi Wistini, SaksiMulyamin, Saksi Basroni, Saksi Arbi Yunk, Saksi Sudarmiko, Saksi H.Kaspul, dan Saksi Budi, serta Keterangan Terdakwa;Bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagaimanatersebut di atas;Bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk meringankandalam perkara ini mengajukan alat bukti di persidangan berupaKeterangan Saksi (a de charge) yang memberikan keterangan di bawahsumpah yaitu Saksi Arbaie dan Saksi Muldari
180 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULdari dakwaan Primair tersebut;e Menyatakan Terdakwa : MULYADI Als. MULYADI BUDIMAN Als.
Yudo Wahono,SH
Terdakwa:
Ruspian Bin Pahrun Padia
80 — 10
hubungan kerja sama yakni pekerjaan penjualanbuku K13 menggunakan dana BOS sekolah Bahwa awalnya Saksi MULYANTO alias MUL menelpon dan menawarkanpada Terdakwa RUSPIAN BIN PAHRUN PADIA untuk menyebar atau menawarkanbuku pada sekolah di Banggai Kepulauan dengan kesepakatan TerdakwaRUSPIAN BIN PAHRUN PADIA akan diberikan 12,5 % dari total harga buku yangberhasil pihak Sekolah ambil, ttulah perjanjian atau kesepakatan yang terjalin antaraTerdakwa RUSPIAN BIN PAHRUN PADIA dengan Saksi MULYANTO alias MULdari