Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2006 — Upload : 07-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 — BOAS LAHUTUNG ; SIEN MULERU ; Dkk
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BOAS LAHUTUNG ; SIEN MULERU ; Dkk
Register : 29-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Bit
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
MARCO STEVANDI MULERU
4216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARCO STEVANDI MULERU telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARCO STEVANDI MULERU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan,;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
    2.ORCHIDO BELAMARGA, SH
    Terdakwa:
    MARCO STEVANDI MULERU
    dan menunjuk parang tersebut ketubuhsaksi ROXEN MULERU, seketika itu saksi ROXEN MULERU langsunglari masuk kedalam rumah orang tua dari saksi ROXEN MULERU, dankemudian saksi ROXEN MULERU memanggil kakak saksi ROXENHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN BitMULERU yang lagi tidur dengan kalimat NADEN napa MARCO so dusudeng parang pakita, mo bage pakita, kemudian kakak saksi ROXENMULERU langsung bangun dan melihat dari dalam rumah dan ternyatatertdakwa MARCO langsung berbalik ditempat
    awal.Bahwa pada waktu itu tedakwa MARCO STEVANDI MULERUmemegang parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan,kemudian terdakwa MARCO STEVANDI MULERU mendekati saksiROXEN, dan kemudian mengajak saksi korban ROXEN MULERU untukberkelahi, dan pada saat itu Jarak antara saksi korban ROXEN MULERUdan terdakwa MARCO STEVANDI MULERU kurang lebih sekitar 4(empat) meter, kKemudian saksi korban ROXEN MULERU langsung larikedalam rumah orang tua saksi korban ROXEN MULERU.Bahwa terdakwa membawa parang atau peda
    , namun waktu itu saksi CARLESPONGOH langsung mengatakan pada korban jangan terpancing, janganlayani, dan pada saat itu terdakwa MARCO STEVANDI MULERU beradadekat dengan korban ROXEN MULERU, dan kemudian korban ROXENMULERU langsung lari kedalam rumah kedua orang tua korban ROXENMULERU .Bahwa selain terdakwa MARCO STEVANDI MULERU menggunakanSebilah Parang, pelaku juga mengangkat parang tersebutHalaman 5 dari 10 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Bitmengarahkanya kepada korban REXON MULERU dan mengatakanuntuk
    Lembeh Kota Bitung terdakwa membawaparang/peda.Bahwa hanya mengajak saksi ROXEN MULERU untuk berkelahi, sambilterdakwa MARCO STEVANDI MULERU memperlihatkan dan memegangparang / peda.Bahwa terdakwa MARCO STEVANDI MULERU mengejar korbanROXEN MULERU saat sedang main kartu dibangsal acara 40 harimeninggalnya opa dari orang tua korban ROXEN MULERU dan Ayah dariterdakwa MARCO STEVANDI MULERU.Bahwa disaat terdakwa MARCO STEVANDI MULERU mengejar korbanROXEN MULERU dengan memegang sebilah parang, saat itu
    Bahwa terdakwa mengajak saksi ROXEN MULERU untuk berkelahi,sambil terdakwa MARCO STEVANDI MULERU memperlihatkan danmemegang parang / peda. Bahwa terdakwa MARCO STEVANDI MULERU mengejar korbanROXEN MULERU saat sedang main kartu dibangsal acara 40 harimeninggalnya opa dari orang tua korban ROXEN MULERU dan Ayah dariterdakwa MARCO STEVANDI MULERU.