Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 17/PID/2017/PT TTE
Tanggal 10 Juli 2017 — JAMRUDIN S.Pd alias LA MOLEBU
8323
  • JAMRUDIN S.Pd alias LA MOLEBU
    PUTUS ANNomor. 17/PID/2017/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : JAMRUDIN S.Pd alias LA MOLEBU;Tempat lahir : Kaledupa;Umur/Tgl.
    Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 13 Juni 2017 Nomor17/PID/2017/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara ini; Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 25 April 2017 Nomor48/Pid.B/2017/PN Lbh, dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias LA MOLEBU
    MenyatakanTerdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias La Molebu bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana;Hal2 dari 6 hal Putusan No.17/PID/2017/PT.TTE2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias LA MOLEBUdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Jamrudin, S.Pd Alias La Molebu tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pengrusakan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;4.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/PID/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — JAMRUDIN, S.PD ALIAS LA MOLEBU
5813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAMRUDIN, S.PD ALIAS LA MOLEBU
    PUTUSANNomor: 995 K/Pid/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : JAMRUDIN, S.PD ALIAS LA MOLEBU;Tempat lahir : Kaledupa;Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 9 Juli 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lede, Kecamatan Lede, KabupatenPulau Taliabu;Agama : Islam;Pekerjaan : Honorer;Terdakwa berada di luar tahanan
    ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Labuha karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias LA MOLEBU pada hariSabtu, tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIT atau setidaktidaknyapada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di Kantor Bupati Pulau Taliabu diDesa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Labuha, yang berwenang untuk
    Menyatakan Terdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias La Molebu bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMRUDIN, S.Pd Alias LAMOLEBU dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;4.
    Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaridbu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Loh tanggal 25 April 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Jamrudin, S.Pd Alias La Molebu tersebut diatas, telahteroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidanaPengrusakan*;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali