Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PA MARISA Nomor 172/Pdt.G/2020/PA.Msa
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara pemohon (Ida Ripo binti Sui Ripo) dengan suami Pemohon (Amrin Mungea bin Habu Mungea) yang dilangsungkan pada 15 Juni 1989, Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Boalemo (sekarang Kabupaten Pohuwato);
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada negara;
    Bahwa pada hari rabu tanggal 15 Juni 1989, Pemohon menikah menurutagama Islam dengan seorang lakilaki yang bernama Amrin Mungea di DesaHal. 1 dari 11 Put. No. 172/Pdt.G/2020/PA.MsaTaluduyunu, Kecamatan Marisa,Kabupaten Gorontalo, (Sekarang sudah menjadiKabupaten Pohuwato);2.
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikah Pemohon adalah ayahkandung Pemohon bernama Sui Ripo,(Sudah meninggal tahun 2003), untukpelaksanaan ijab qabul, Dengan saksisaksi nikah masingmasing bernama KuhiRipo, (Sudah meninggal tahun 2015) dan Kian Mungea, Umur 81, PekerjaanPetani, Tempat tinggal di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, KabupatenPohuwato, dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 150, (seratus lima puluhrupiah) dibayar tunai ;3.
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus perawan dalam usia20 tahun sedangkan Suami Pemohon (Amrin Mungea) berstatus jejaka dalam usia25 tahun;4. Bahwa antara Pemohon dengan suami Pemohon tidak ada hubungan darah,semenda maupun sesusuan yang dapat menghalangi terjadinya pernikahan5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak yang mengganggu gugatpernikahan Pemohon dengan suami Pemohon tersebut dan selama itu pulaPemohon dan Suami Pemohon tetap beragama Islam;6.
    Maya Mungea, Umur 22 tahun, perempuan (Sudah menikah);C. Mery Mungea, umur 19 tahun, peremouan ( Sudah menikah);7. Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 9 april 2020,berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7504KM130420200003, tanggal 13april 2020 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dukcapil KecamatanMarisa, Kabupaten Pohuwato;8.
    No. 172/Pdt.G/2020/PA.Msa Bahwa yang menjadi Saksi pernikahan Pemohon adalah KuhiRipo dan Kian Mungea; Bahwa mahar pernikahan tersebut uang tunai sebesar Rp. 150.