Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
5637
  • Menetapkan almarhum Muhartono disebut juga S. Murhartono, Murhartono, Hartono bin R.M. Wongso Soetadi, telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 2016 sebagai pewaris.
  • Menetapkan ahli waris dari pewaris, Muhartono disebut juga S. Murhartono, Murhartono, Hartono bin R.M.
    Wongso Soetadi adalah:
  • Sunaryati binti Diontono (isteri kedua/almarhumah);
  • Kanang Eko Hartono bin Murhartono (Penggugat I/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
  • Sukoco bin Murhartono (Penggugat II/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
  • Taufik Hariyadi bin Murhartono (Penggugat Ill/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
  • Zainul Muttaqin
    bin Moh. Soleh (Penggugat IV/ anak kandung laki-laki dari anak kandung perempuan Muhartono bin R.M. Wongso Soetadi dari isteri kesatu yang bernama Tri Endang Hariyani binti Murhartono yang telah meninggal dunia lebih dahulu);
  • Ribut lndah Kurniasih binti Murhartono (Tergugat I/anak kandung perempuan dari isteri kedua);
  • Agus Sunarto bin Murhartono (Tergugat II/ anak kandung
Register : 21-11-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 19-03-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 4715/Pdt.G/2011/PA.Jr.
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi
212
  • Sebelah Timur dengan rumah Wahyudi- Sebelah selatan dengan jalan - Sebelah barat dengan rumah Eko 5.6. 2 (dua) unit rumah dan tanah di BTN Kramat II. 1 (satu) rumah dan tanah di Blok BK.08 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan jalan perumahan- Sebelah Timur dengan rumah Saifudin- Sebelah selatan dengan rumah Eko Mulyadi - Sebelah barat dengan tanah milik Nuryasin 1 (satu) rumah dan tanah di Blok BI.07 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan rumah Murhartono
    Sebelah Timur dengan rumah Wahyudi- Sebelah selatan dengan jalan - Sebelah barat dengan rumah Eko - 2 (dua) unit rumah dan tanah di BTN Kramat II. 1 (satu) rumah dan tanah di Blok BK.08 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan jalan perumahan- Sebelah Timur dengan rumah Saifudin- Sebelah selatan dengan rumah Eko Mulyadi - Sebelah barat dengan tanah milik Nuryasin 1 (satu) rumah dan tanah di Blok BI.07 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan rumah Murhartono
Register : 20-05-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 4 Juni 2024 — Para Pembanding melawan Para Terbanding
1730
  • Para Pembanding mendapatkan harta tersebut, bukan hasil pembagian, melainkan mendapatkan dari ibu para Pembanding yang diperoleh dari pembagian harta bersama antara pewaris (almarhum Murhartono) dengan ibu para Pembanding;
  • Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memasukkan objek sengketa yang berada di Kertosari, Kecamatan Banyuwangi yang telah ditempati Pembanding II ke dalam bagian gugatan Rekonvensi Terbanding I dan Terbanding II, padahal dalam jawab menjawab objek tersebut tidak disinggung