Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN SERANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 8 Agustus 2022 —
Terdakwa:
VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI Anak dari IQNATIUS DANUR.
346152
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
  • Menyatakan Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) 6 tahun (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus
  • 1 (satu) set copy legalisir Sk PNS dan Jabatan terakhir VICENTIUS ISTIKO MURTIADJI.
  • 1 (satu) set copy Akta Pendirian Perusahaan PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 61 Tanggal 25 januari 2017 (Notaris Eliwaty Tjitra, SH S.K Menteri Kehakiman RI C-1746.HT.03.02- Th.1999 tanggal 1 September 1999).
  • 1 (satu) set copy Akta Notaris Verdika Swandana,SH., M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 01 tanggal 19 Januari 2021.
    Sinergi Karya Kharisma Nomor: 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 tanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Bapak Vincentius Istiko Murtiadji perihal Tanggapan Atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang belum diperiksa Fisik.

    Terdakwa:
    VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI Anak dari IQNATIUS DANUR.
Register : 24-03-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN SERANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MAYANG TARI, SH.
Terdakwa:
QURNIA AHMAD BUKHARI BIN DANUAR
765285
  • Sinergi Karya Kharisma Nomor: 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 tanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Bapak Vincentius Istiko Murtiadji perihal Tanggapan Atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang belum diperiksa Fisik.

(Nomor urut 1 sampai dengan 67 dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain atas nama Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur)

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).