Ditemukan 2 data
Terdakwa:
VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI Anak dari IQNATIUS DANUR.
346 — 152
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) 6 tahun (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus
- 1 (satu) set copy legalisir Sk PNS dan Jabatan terakhir VICENTIUS ISTIKO MURTIADJI.
- 1 (satu) set copy Akta Pendirian Perusahaan PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 61 Tanggal 25 januari 2017 (Notaris Eliwaty Tjitra, SH S.K Menteri Kehakiman RI C-1746.HT.03.02- Th.1999 tanggal 1 September 1999).
- 1 (satu) set copy Akta Notaris Verdika Swandana,SH., M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 01 tanggal 19 Januari 2021.
Sinergi Karya Kharisma Nomor: 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 tanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Bapak Vincentius Istiko Murtiadji perihal Tanggapan Atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang belum diperiksa Fisik.
Terdakwa:
VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI Anak dari IQNATIUS DANUR.
MAYANG TARI, SH.
Terdakwa:
QURNIA AHMAD BUKHARI BIN DANUAR
765 — 285
Sinergi Karya Kharisma Nomor: 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 tanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Bapak Vincentius Istiko Murtiadji perihal Tanggapan Atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang belum diperiksa Fisik.
(Nomor urut 1 sampai dengan 67 dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain atas nama Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).