Ditemukan 2 data
38 — 3
A.Bashori, M.A. masingmasing seiaku Hakim Anggota, putusan mana padahari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis, dengan didampingi oieh HakimHakim Anggoia dan Muriadji, 6.Aselaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat;KETUA MAJELIS,Drs. Muhammad MahfudzHAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,Drs. Sunaryo, M.Si. Drs. A. Bashori, M.A.PANITERA PENGGANTI,Murtadji, B.A
16 — 4
Muriadji) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi.
2. Menetapkan anak bernama Azzalea Maulana lahir tanggal 17 Juli 2010 dan Rayi Wirga Maulana lahir tanggal 17 Maret 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (Zea Paramita binti Ir.
Muriadji) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
3.1. mut'ah uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3.2. nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3.3.