Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 233/Pid.C/2019/PN SDA
Tanggal 24 Juli 2019 —
Terdakwa:
Mustakhid
71
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Mustakhid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan jalan trotoar jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.

    Terdakwa:
    Mustakhid
    Menyatakan terdakwa Mustakhid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mempergunakan jalan trotoar jalur hijau dan taman selainuntuk peruntukannya " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 99.000. (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) harikurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah rombong roda 3 dengan etalase kacadikembalikan kepada terdakwa4.
Register : 09-10-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 415/Pid.C/2019/PN SDA
Tanggal 9 Oktober 2019 —
Terdakwa:
Mustakhid
91

  • Terdakwa:
    Mustakhid
    Menyatakan Terdakwa Mustakhid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No. 10 tahun 2013tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.99.000, (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) rombong rujak di kembalikan kepada terdakwa.