Ditemukan 3 data
8 — 0
Mut'ash sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu j uta lima ratus ribu rupiah)Dalam Konpensi dan Rekonpensi :-- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rup
Mut'ash sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)b.
97 — 6
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mut'ash kepada penggugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi berupa kalung emas 23 karat seberat 5 (lima) gram.4.
55 — 13
2. Menghukumk Tertgugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
a. Nafkah anak sejumlah Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa/mandiri;
b. Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu ruypiah);
c. Mut'ash berupa uang sebesar Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat