Ditemukan 3 data
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Lailatul Badriyah binti Mutakmal, untuk menikah dengan calon suaminya bernama: Ilzami bin Sahe, yang berasal dari Dusun Perengan Laok RT/RW 005/001 Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
9 — 0
Menyatakan sahnya Perkawinan antara Pemohon I ( Misrudin bin Saleh ) dengan Pemohon II ( Suniyah binti Mutakmal ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1999 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KUA Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep;
3. Membebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2017 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.00,- ( tiga ratus ribu rupiah );
10 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Syafi'i bin Hasanudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aisyatul Fitriyah binti Mutakmal) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan putusan