Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2012 — Putus : 30-08-2012 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 252/Pid.B/2012/PN,Pdg
Tanggal 30 Agustus 2012 — DEDI KRISTIANTO PGL DEDI
177
  • .; - Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) buah Buku Nikah Seri El N0.034/34/I/2001 atas nama DEDI KRISTIANTOdengan GOMELA SARI, S.Kom yang dikeluarkan oleh Kantor KUA KecamatanPauh.; Dikembalikan kepada Terdakwa .; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah). ;
    Menyatakan barang bukti berupa : (Satu) buah Buku Nikah Seri El N0.034/34/1/2001 atas nama DEDI KRISTIANTOdengan GOMELA SARI, S.Kom yang dikeluarkan oleh Kantor KUA KecamatanDikembalikan kepada Terdakwa.; 4.
    GOMELA SARI pulang dan tinggal di rumahorang tuanya dan sejak itu terdakwa tidak ada lagi pulang menemui maupun melihat saksiGOMELA SARI kerumah orang tua saksi Gomala sari.;10e Bahwa kemudian akhirnya pada bulan Nopember 2011 saksi GOMELA SARI mengugatcerai terdakwa di Pengadilan Agama Padang dan kemudian Pengadilan Agama telahmenjatuhkan putusan cerai antara Terdakwa dengan saksi Gomala sari.; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti (Satu) buah Buku Nikah Seri El N0.034
    bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti dalam perbuatanTerdakwa maka dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi.; Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik alasanpemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harusdipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya;n Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan (Satu) buah Buku Nikah Seri El N0.034
    ;e Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Buku Nikah Seri El N0.034/34/1/2001 atas nama DEDI KRISTIANTOdengan GOMELA SARI, S.Kom yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah). ;=. inheb OT=== =i isa= 5 Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIStanggal 30 Agustus 2012 oleh kami A S M AR, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Sidang ,FAHMIRON, SH., MHum dan KAMIJON, SH., Sebagai Hakim hakim Anggota