Ditemukan 3 data
NASIRIN
24 — 2
Bahwa anak pemohon bernama : ZIDNI ILMAN NAAFIAN anak kesatulakilaki dari ayah NASIRIN dan lbu NURJANAH lahir di Pekalonganpada tanggal 17 Juni 2008 sebagaimana tersebut pada Akte KelahiranHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor : 262/Pdt.P/2020/PN PkINomor : 3326CLU3107200804994 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli2008;Bahwa Pemohon bermaksud akan membetulkan nama anak pemohonyang ada dalam Akte Kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari
yangtertulis ZIDNI ILMAN NAAFIAN menjadi ZIDNI ILMAN NAAFIANdengan alasan agar tertib administrasi keluarga serta arsipkependudukan anak pemohon dikemudian hari;Bahwa oleh karena kelahiran anak Pemohon telah terdaftar pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk ituperbaikan tersebut diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan NegeriPekalongan yang berwenang untuk hal tersebut;Berdasarkan alasanalasan yang pemohon haturkan tersebut di atas, makaperkenankanlah dengan ini
, Pemohon ingin memperbaikiHalaman 3 dari 8 Penetapan Nomor : 262/Pdt.P/2020/PN Pklnama anak Pemohon, yang benar adalah Zidni Ilman Naafian jadiperbaikan hanya pada tanda petik nyaBahwa benar Pemohon adalah anak dari hasil pernikahan antaraPemohon dengan NurjanahBahwa anak Pemohon yang bernama Zidni Ilman sekarang duduk diSekolah Menengah PertamaBahwa maksud Pemohon memperbaiki nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Anak Pemohon tersebut untuk tertib administrasiMenimbang, bahwa atas keterangan
Saksi NAILATUS SAADAH Bin FADHOLINBahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah keponakandari istri PemohonBahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon mengajukan permohonanuntuk memperbaiki nama anak Pemohon dalam akte kelahiran anakPemohon yang bernama Zidni Ilman NaafianBahwa nama anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akte Kelahirananak Pemohon adalah Zidni Ilman Naafian, Pemohon ingin memperbaikinama anak Pemohon, yang benar adalah Zidni Ilman Naafian jadiperbaikan hanya pada tanda petik nyaBahwa
Memberi ijin Kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohonyang ada di Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor:3326CLU3107200804994 atas nama Zidni Ilman Naafian yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor : 262/Pdt.P/2020/PN PklKabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli 2008 dari yang tertulis Zidni IlmanNaafian diperbaiki menjadi Zidni Ilman Naafian;3.
10 — 0
Cilacap, pada hari Selasa, tanggal01 Desember 2009 dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 899/12/XII/2009;Bahwa pada saat dilangsungkan akad pernikahan tersebut Penggugatberstatus Perawan dan Tergugat berstatus Jejaka;Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat selama sekitar 1 tahun kemudian hidupbersama dirumah orang tua Tergugat sampai dengan bulan Desember2015, dalam keadaan rukun, Ba'da Dukhul dan sudah dikaruniai seoranganak yang bernama Nayif Wafaa Naafian
28 — 2
Fathan Hajid Naafian, laki-laki umur 1 tahun 2 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama M.
Fathan Hajid Naafian, laki-laki umur 1 tahun 2 bulan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Berada dalam pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi: