Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN MALANG Nomor 456/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 30 Oktober 2019 —
Terdakwa:
ACHMAD ABDUL ROZAK BIN MOCH NADINUL HUSNI Alm
224
  • NADINUL HUSNI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ACHMAD ABDUL ROZAK BIN MOCH.
    NADINUL HUSNI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan

    Terdakwa:
    ACHMAD ABDUL ROZAK BIN MOCH NADINUL HUSNI Alm
    Nama lengkap : Achmad Abdul Rozak Bin Moch Nadinul Husni Alm. Tempat lahir : Malang. Umur/Tanggal lahir : 30 / 22 Agustus 1989. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal JI. Gadang Gg.VI No.37 RT.003 RW.006 Kel.GadangKec.Sukun Kota Malang.. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta (tukang)Terdakwa Achmad Abdul Rozak Bin Moch Nadinul Husni (Alm) ditahan dalamRetahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 20 Juni 2019.
    Menyatakan terdakwa ACHMAD ABDUL ROZAK BIN MOCH,NADINUL HUSNI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I dalambentuktanaman diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Thn. 2009 dalam suratdakwaan diatas ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ABDUL ROZAK BINMOCH.
    NADINUL HUSNI (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan)tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan ;3. Menjatuhnkan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan penjara ;4.
    NADINUL HUSNI (Alm), yang identitasnyasesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur ke1( satu.) yaitu Setiap orang telah terbukti secara sah danmenyakinkan, namum mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam unsurunsur dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur setiap orang seperti yangdimaksud dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;2.
    NADINUL HUSNI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 13-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PA MALANG Nomor 2044/Pdt.G/2020/PA.MLG
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • Nadinul Husni);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

    Nadinul Husni);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan 10 Rabiulawal 1442 Hijriyah, oleh kami Drs. Abd. Rouf, M.H.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mashudi, M.H. dan Drs. Ali Wafa, M.H.