Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 241/Pdt.P/2021/PN Dpk
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon:
SITI ROFIAH
2825
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama asal Siti Rofiah menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, untuk dicatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikan
    catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 21090/IST/2008, tanggal 4 September 2008 dari semula tercatat atas nama Siti Rofiah untuk diganti menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama pemohon denganalasan supaya nama lebih modern, adapun nama yang pemohon kehendakidari nama asal Siti Rofiah diganti menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;3. Bahwa Alasan pemohon mengajukan permohonan ganti nama adalah lebihmodern dan untuk kepentingan pekerjaan lainnya;4.
    Bahwa untuk pergantian nama pemohon baik nama keluarga maupun namakecil dari nama Siti Rofian diganti menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda,menurut Pasal 52 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan, terlebin dahulu harus mendapatkan izin /Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon;Maka berdasarkan hal hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak / IbuKetua Pengadilan Negeri Depok agar sudi kiranya berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan Penetapan:
    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menganti nama Pemohon dari namaasal Siti Rofiah diganti menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;3. Mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada AkteKelahiran Nomor 21090/IST/2008, tanggal 04 September 2008 dari semulatercatat atas nama Siti Rofiah untuk diganti menjadi Nafeesya Siti AlifiaMilkhahilda;4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama asalSiti Rofian menjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Bekasi, untuk dicatat perubahan nama Pemohontersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikancatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 21090/IST/2008, tanggal 4September 2008 dari semula tercatat atas nama Siti Rofiah untuk digantimenjadi Nafeesya Siti Alifia Milkhahilda;4.