Ditemukan 1 data
109 — 45
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat NAHASSON BAITANU dan Tergugat NENI WIJI HASTUTI sebagaimana dicatat dalam
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk menerbitkan Akta Cerai bagi Penggugat dan Tergugat, serta melakukan pencatatan atas Putusan perceraian antara Penggugat atas nama Nahasson