Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.KHUSEN BIN SATIMUN
2.DEDIK PURWANTO BIN NAHOLIL
17 — 8
DEDIK PURWANTO Bin NAHOLIL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam No Pol N-4196-TV
Dikembalikan kepada DEDIK PURWANTO BIN NAHOLIL.
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
1.KHUSEN BIN SATIMUN
2.DEDIK PURWANTO BIN NAHOLIL