Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN Oelamasi Nomor 61/Pdt.P/2023/PN Olm
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
1.Ayub Naikoy
2.Yublina Masus
149
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Marson Alvigan Junior Naikoy berjenis kelamin laki-laki yang lahir di Kupang pada tanggal 1 Mei 2019 adalah anak sah dari Para Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang agar dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu paling
    lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Marson Alvigan Junior Naikoy segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Kupang untuk menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak atas nama Marson Alvigan Junior Naikoy segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Membebankan kepada Para Pemohon secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    1.Ayub Naikoy
    2.Yublina Masus