Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2558/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 14 Maret 2024 —
Terdakwa:
NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
    golongan I bukan tanaman jenis Shabu - shabu dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar;
  • Menjatuhkan pidana kepada NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI
Register : 12-12-2023 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2558/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 14 Maret 2024 —
Terdakwa:
NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
    golongan I bukan tanaman jenis Shabu - shabu dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar;
  • Menjatuhkan pidana kepada NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    NAINDRY ENJANG SEPTI ANDANI BIN ASMURI