Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 102/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal 15 Agustus 2024 — Pemohon:
BUNGA SEPTIANA RAHAYU
21
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Kedua Orangtua pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis :

    JULI ANWAR seharusnya YULI ANWAR (Nama Ayah);

    NETI ERNATI seharusnya NAITI ERNATI (Nama Ibu);

    1. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas