Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2018 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 23-01-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 3/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 23 Januari 2018 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.TONGA RETANG HAMU DEWA Alias DEWA
2.VICTOR DEA PRAING Alias VENUS
3220
  • suzuki warna putih dengan nomor polisi DK 9769 BK ;

    - 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci warna kuning dengan tuylisan angka 317 ;

    - 1 (satu) lembar foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an.Pemilik Haider Baco Ali ;

    -Dikembalikan kepada saksi Sandi Madjid alias Bapak Iva ;

    - 1 (satu) lembar kartu dan keterangan mutasi ternak dengan nomor surat 015436 ;

    Dikembalikan kepada Umbu Hamba Pulu alias Umbu Naiwuta

    waktu tertentu padatahun 2017, bertempat di Padang Lokulabung, Desa Tanabanas, KecamatanUmbu Ratunggai, Kabupaten Sumba Tengah, atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu berupa ternak yaitu 1 (satu) ekor sapi jantan warnabulu hitam umur 3 (tiga) tahun, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain yaitu milik saksi korban UMBU HAMBA PULU ALS UMBU NAIWUTA
    Ratunggai, KabupatenSumba Tengah, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengajadan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakanatau menghilangkan hewan berupa ternak yaitu 1 (Satu) ekor sapi jantan warnabulu hitam umur 3 (tiga) tahun, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lainyaitu milik saksi korban UMBU HAMBA PULU ALS UMBU NAIWUTA
    (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa memotong kaki sapi, laluTerdakwa II dengan Tius Umbu Ngaba alias Bapak Undra (DPO) datang danmenguliti dan megambil daging sapi tersebut tidak mendapatkan izin dari pemilikyang sah atas sapi tersebut yaitu orang yang bernama Umbu Hamba Pulu aliasUmbu Naiwuta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengambil hewan yangsama sekali kepunyaan orang lain dengan masksud
    B/2018/PN Wkb.Dikembalikan kepada Umbu Hamba Pulu alias Umbu Naiwuta; 2 (dua) buah karung yang berisi daging sapi tanpa tulang kurang lebih100 (seratus) Kg; 1 (satu) batang parang hulu karet hitam yang terbuat dari ban dalammobil; 1 (satu) buah kepala sapi yang terdapat tanda cap pipi kanan AO9 damdan kedua daun telinga terdapat hotu; 1 (satu) lembar kulit sapi;Dimusnahkan;6.