Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 254/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 16 Mei 2024 — Penuntut Umum:
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
JASMINE YAUMA NAKHR
351
    1. Menyatakan Terdakwa Jasmine Yauma Nakhr tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan