Ditemukan 1 data
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
JASMINE YAUMA NAKHR
35 — 1
- Menyatakan Terdakwa Jasmine Yauma Nakhr tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan