Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan PA BANGGAI Nomor 0022/Pdt.P/2017/PA.Bgi
Tanggal 13 Februari 2017 — PERDATA - PEMOHON I - PEMOHON II
149
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ismail bin Tilu) dengan Pemohon II (Jumria binti Nakking) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 1998 di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000 (sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PENETAPANNomor 0022/Pdt.P/2017/PA Bgi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan ltsbat Nikah yang diajukan oleh :Ismail bin Tilu, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanNelayan, tempat tinggal di Dusun 02, DesaTinakin Laut, Kecamatan Banggai, KabupatenBanggai Laut, sebagai Pemohon ; danJumria binti Nakking, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan
    Bahwa pada tanggal 08 Agustus 1998, Pemohon dengan Pemohon ll,melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Kelurahan Dodung,Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dinikahkan oleh ayahkandung Pemohon Il dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Nakking dan saksisaksi nikah masingmasing bernama Kamil danHal. 1 dari 9 Penetapan Nomor 0022/Pat.P/2017/PA.BgiDerman Dirung dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000,(Sepulu ribu rupiah) dibayar tunai;Bahwa pada saat pernikahan tersebut
    bertempat tinggal di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, KabupatenBanggai Laut, di bawah sumpah telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalah sebagaisepupu Pemohon ; Bahwa para Pemohon adalah suami isteri yang telah menikah diKelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut padatanggal 08 Agustus 1998; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah ayah kandung Pemohonll, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il bernama Nakking
    adalah suami isteri, yangtelah menikah menurut Hukum Islam pada tanggal 08 Agustus 1998 diKelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah ayah kandung Pemohon Ildengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il bernama Nakking, dengandisaksikan oleh 2 (dua) saksi masingmasing bernama bernama Kamil danDerman Dirung serta pemberian mahar oleh mempelai pria kepadamempelai wanita berupa uang sebesar Rp. 10.000, (Sepulu ribu rupiah)dibayar tuna; Bahwa antara
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismail bin Tilu) denganPemohon Il (Jumria binti Nakking) yang dilaksanakan pada tanggal 08Agustus 1998 di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, KabupatenBanggai Laut;Hal. 8 dari 9 Penetapan Nomor 0022/Pat.P/2017/PA.Bgi3.
Register : 25-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN TARUTUNG Nomor 143/PID.SUS/2015/PN.Trt
Tanggal 12 Agustus 2015 — CIAN ADI RAJAGUKGUK
708
  • sepeda motor tersebut adalah Lawrista (suami Saksi) ;e Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan anak perempuan Saksi sedang berjalanpulang dari ladang menuju rumah yang Saksi tempati di Desa Parik Sabungan,Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara ;e Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah melihat banyaknya orang ada didepan rumah tetangga marga Siahaan dan setelah sampai di rumah berdatangan orangdan Gembira Tampubolon memanggil dan mengatakan kepada Saksi : Ito disenggolmotor nakking