Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
785
  • Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum (6), (setengah) bagian untuk Katem binti Naen dan Sumirah binti Namad, dan (setengah) bagian menjadi harta warisan dari Taris bin Artalim;
  • Menetapkan bagian masing-masing harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum (7) dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
  • Harta Bersama = 48/96

    • Katem binti Naen X 48 /96= 24/96
    • Sumirah binti Namad